Majalahceo.id | Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (4-10-2025) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1 orang laki- laki Inisial K alias I (30 tahun) warga Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah plastik klip transparan dengan berat kotor 2,87 gram yang sempat dibuangnya keluar mobil.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai IPDA M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang di didapat Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bahwa benar ada 1 unit mobil Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 1811 ZX yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan pada saat berada di samping rel kereta api, personil Opsnal memberhentikan mobil tersebut, namun mobil tersebut tidak berhenti dan melaju ke arah Jalan Arteri.
Selanjutnya tim Opsnal berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Arteri tepatnya di depan SPBU Pertamina dan di temukan 1 orang laki-laki inisial K Alias I.
Petugas melakukan penggeledahan mobil tersebut dan di temukan barang bukti berupa 1 buah bong dan kaca tirex yang berada di dalam sebuah tas yang terletak di bangku tengah sebelah kanan mobil tersebut.
Tidak hanya itu, petugas membawa tersangka dan mobil tersebut ke tempat mereka membuang 1 bungkus plastik hitam tersebut, dan pada saat sampai di lokasi kemudian petugas menyuruh inisal K alias I untuk membuka bungkusan plastik tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.***