Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai fasilitas perdamaian (Restoratif Justice) dalam perkara kecelakaan lalulintas berupa usul dan permohonan penyelesaian perkara secara humanis tersebut di ruang rapat lantai 2 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Selasa (10-12-2024) telah dilaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara humanis melalui RJ dari Kejari Tanjungbalai.
Selanjutnya ekspose dilakukan oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang SH MH beserta koordinator dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut yang dilakukan secara daring (zoom meeting) dari Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI Prof.Asep Nana Mulyana yang kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.
Kronologi perkara bahwa pada Sabtu (5-10-2024) sekitar pukul 10.30 Wib tersangka Jamalum Parningotan Situmorang yang sedang mengemudikan mobil minibus jenis ISUZU dengan kecepatan 40 km/jam di Jalan Sudirman kilometer 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan karena lalai saat mengemudi akhirnya menabrak bagian samping sebelah kanan dari seorang anak laki-laki bernama Arjuna Maulana Damanik yang sedang berjalan kaki dan tiba-tiba berlari menyeberang jalan, karena melihat kondisi korban maka selanjutnya tersangka langsung menghentikan mobil yang dikemudikan nya, kemudian tersangka turun dan melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan tergeletak dari badan jalan dan mengangkat tubuh korban dari badan jalan ke beram jalan dan tersangka mencari becak bermotor untuk membawa korban ke RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai yang selanjutnya berdasarkan keterangan penyidik bahwa tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Tanjungbalai serta diketahui bahwa korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, yang selanjutnya tersangka menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian setelah keluarga korban menyatakan bersedia untuk berdamai maka Jaksa Fasilitator Kejari Tanjungbalai melakukan mediasi antara tersangka dan keluarga korban maka dengan kesadaran tersangka dan telah menunjukkan niat untuk bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban ikhlas untuk saling memaafkan dan antara kedua belah pihak telah saling kenal.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH kepada awak media Jumat (13-12-2024) menyampaikan bahwa RJ tersebut merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur pengadilan dan dilakukan dengan mengedepankan hati nurani serta melibatkan para pihak korban dan tersangka (pelaku) maupun keluarganya yang pada intinya harus ada perdamaian atau kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus ke meja persidangan (Pengadilan).
Dalam hal ini Kejaksaan hanya berperan sebagai fasilitator dan juga mediator bagi para pihak agar bisa bermusyawarah dan mencapai kesepakatan serta perdamaian maka oleh karena itu dibutuhkan juga kemampuan bagi para Jaksa untuk dapat menengahi dan memberikan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat khususnya korban dan pelaku maupun keluarganya karena RJ ini merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang cukup efektif dan humanis serta memberikan dampak yang positif bagi pelaku dan korban, karena dengan tercapainya perdamaian maka permasalahannya sudah dianggap selesai dan tentunya juga tidak akan menimbulkan rasa dendam yang dapat mengakibatkan konflik di kemudian hari.
Menurut Andi, di tahun 2024 ini tepatnya pada tanggal 11 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliaty Ningsih SH MH menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kejati Sumut yang dalam kegiatan ini Kejari Tanjungbalai berhasil meraih penghargaan Peringkat II terbaik atas Vidio Tentang Keadilan Restoratif periode Januari hingga Desember 2024 di wilayah hukum Kejati Sumut. ***