Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.
Kegiatan ini diawali dengan Apel Pencanangan WBK dan WBBM dipimipin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH bertempat di halaman kantor Kejari Tanjungbalai Rabu (28-1-2026) yang diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian serta seluruh jajaran ini ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Selempang Agen Perubahan kepada pegawai dan Jaksa yang telah ditetapkan.
“Duta Pelayanan dan Agen Perubahan ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik KKN”, ujar Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana.
Selanjutnya Kajari bersama seluruh Pejabat Utama beserta jajaran melakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Disebutkan bahwa melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK maupun WBBM, maka Kejari Tanjungbalai berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional serta berintegritas sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional dalam hal pemberantasan korupsi.***














