Mejalahceo.id | Medan – Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumut sekitar bulan 04 /12 / 2025 menyampaikan tembusan ke Korwil Satgas PKH Sumut di Kejaksaan Tinggi Sumut Jl. AH Nasution – Medan,
Surat Laporan itu No. 0384 / PW/ ALMISBUN – SU / II / 2025, tgl 04/12/ 2025, ditujukan kepada Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH / Jampidsus Kejagung RI atas Dugaan Kawasan Hutan yang dijadikan Perkebunan PT. Citra Sawit Indah Lestari (PT.CSIL) secara melawan hukum,
Indra Mingka Ketua PW ALMISBUN Sumut mengkomfirmasi surat yang telah disampaikan ke Kajatisu pada Senin, 19/1/2026, diterima Ibu Jaksa Ria, sekitar pukul 14.00 Wib,
Hasil informasi yang diperoleh bahwa Laporan Mohon Penguasaan Kembali dan Pemulihan Asset Kawasan Hutan dari PT CSIL telah diteruskan atau dikirimkan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harly Siregar,
Objek Kebun Sawit PT CSIL seluas 4.773,90 Ha berasal dari Kawasan Hutan Nantalu yang Ijin Pelepasan Kawasan Hutan SK Menhut RI No. SK.573 / Menhut – II / 2009 berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 135 /B / 2013 / PT TUN / JKT dan Tingkat Kasasipun informasi yang kami peroleh tetap ditolak.
Harapan kami dari PW ALMISBUN SUMUT kepada kepada Kajatisu, Korwil Satgas PKH Sumut dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung dapat menyita kebun sawit PT. CSIL secepatnya melakukan penyitaan untuk Pemulihan Aset Kawasan Hutan,














