MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Utara-Kelompok Tani Cabai Akal Sehat Hakiki Kabupaten Tapanuli Utara gugat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan, dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Tani Cabai yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara terkhususnya Petani di Kecamatan Siborongborong”‘, demikian dijelaskan Roder Nababan kepada Kliktodaynews pada Sabtu (1/11/2025) melalui telpon genggamnya.
Masih menurutnya,” Gubsu Bobby Nasution selaku pihak tergugat melakukan Intervensi terhadap harga cabai di Wilayah Sumatere Utara telah merugikan langsung bagi Penggugat (Roder Nababan), karena harga jual ditingkat Petani menjadi turum secara signifikan dan tidak sebanding dengan biaya produksi yang dipasarkan,” sebut Petani Cabai itu pilu.
“Bahwa dalam musim tanam saat ini, para petani mengalami peningkatan biaya produksi.Akibat kemarau panjang dan mengharuskan penggugat melakukan penyiraman intensif”.
“Akibat dari itu saya selaku Penggugat harus mengeluarkan dana tambahan yang sangat besar untuk membeli petisida, insek tisida, serta melakukan pemupukan secara ekstra agar tanaman cabai milik saya dapat bertahan menghadapi kondisi cuaca ekstrem”, jelas warga Desa Paniaran ini.
Masih terangnya, ” saya selaku penggugat pada tahun 2023 – 2024 mengalami kerugian besar menurut perhitungan saya sekitar Rp.560.000.000 akibat anjloknya harga cabai dan komoditas sayur lainnya,” aku Roder.
“oleh karena Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengambil langkah-langkah efektip untuk mengambil langkah menstabilkan harga cabai dan komoditi sayur lainnya di pasar, sehingga kebijakan Gubsu justru memperburuk kondisi ekonomi para petani,” tuturnya.
Ia menambahkan,” Perbuatan tergugat (Gubsu) membuka dan mengizinkan pemasok cabai dari luar provinsi Sumut, akibat dari itu mengakibatkan turunnya harga cabai lokal dengan drastis di tingkat petani di Sumut”.
“Bahwa kebijakan tergugat, merugikan saya selaku penggugat kerugian material sebesar Rp.560.000.000 dan kerugian inmaterial berupa tekanan psikologis dan kesedihan mendalam akibat jerih payah bertani tidak menghasilkan apa-apa”, ungkapnya sedih.
Selanjutnya menurut Roder,” tindakan Gubsu adanya kelalaian dalam menjalankan kewajiban Konstitusional dan administrasi untuk melindungi stabilitas harga serta kesejahteraan petani sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara,” tegas Roder.
“Maka dengan ini saya berharap nantinya majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar merintahkan Gubsu menghentikan praktik intervensi harga melalui pemasokan cabai dari luar provinsi Sumut yang merugikan petani lokal”.
“Selanjutnya memerintahkan Gubsu menetapkan kebijakan baru yang berpihak kepada kesajahteraan petani lokal dan memerintahkan tergugat mengambil langkah konkret dalam melindungi dan menstabilkan harga cabai dan sayuran lainnya”, tutup Toder berharap.(SG,YL)














