Majalahceo.com – Mamasa – Kepolisian Resor Mamasa, bersama Kodim 1428 Mamasa, dan Satpol PP Kabupaten Mamasa, melaksanaakan kegiatan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota Mamasa, (Rabu 14/07/2021)
Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Hukum Polres Mamasa, dalam bentuk Imbauan mencegah penyebaran virus Corona.
Adapun sasaran pelaksanaan yakni, kepada masyarakat yang beraktivitas tidak menggunakan masker, serta mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti tetap menggunakan masker dalam beraktivitas, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak penting, dan rajin mencuci tangan, serta menjaga kesehatan.
Kegiatan Tersebut Mendapat Respon Positif dari Masyarakat mengingat saat ini Kab. Mamasa mengalami Lonjakan kasus Covid-19 Yang Cukup Tinggi, adapun Dari Hasil selama kegiatan berlangsung ditemukan Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta tidak menjaga jarak dan menerapkan Prokes diberikan sanksi.
Kabag Ops, Akp Donni Krestanto S.Kom mengatakan tujuan dilaksanakan giat tersebut guna memberi himbauan dan teguran kepada kepada pemilik warung, toko dan para masyarakat yang melakukan perkumpulan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak atau melanggar prokes. (KML)