Majalahceo.id | Medan – Rekomendasi DPRD Samosir, 02 Okt 2025 berdampak buruk pada Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ( HKm) Kop. Parna Jaya Sejahtera – Samosir,
Berita Acara Rekomendasi melalui Surat DPRD Samosir No. 100.1.4.2 / 626 / DPRD – SMR, tgl 23 Okt 2025,
Pasca Rekomendasi Bangunan Rumah Konservasi dihancur, Fasilitas dibakar, 2 sepeda motor dirusak lalu dibuang ke hutan, areal izin diduduki oleh Satgas Hutan berbaju tentara berasal dari desa Ambarita pimpinan “PB”, sekretaris pemegang izin diancam dan bentuk teror lainnya,
Saat ini areal kawasan hutan lindung seluas 686 Ha dikuasi oleh Satgas Hutan Illegal secara melawan hukum dan melakukan aktivitas yg tidak sah secara hukum, ungkap Indra Mingka, Ketua ALMISBUN Sumut,
Tidak ada lagi Kepastian Hukum, Kelompok berpakaian tentara seenaknya masuk Kawasan Hutan Lindung tanpa izin akibat rekomendasi menyesatkan dari wakil rakyat,
Tim Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) Sumut telah melihat langsung kelapangan pada tgl 10 & 11 Feb 2026 sekaligus melakukan observasi identifikasi areal HKm dan Tim LKLH Pusat juga turun tgl 18 Feb 2026 melakukan Pemetaan Udara menggunakan Drone DJI M3E,
Dugaan Pelanggaran yg direkomendasikan DPRD Samosir hasil dari proses sepihak antara DPRD dan Kelompok Kenegerian Ambarita sebagai pihak pelapor tanpa sidak lapangan dari anggota DPRD Samosir,
Berselang 3 hari aspirasi disampaikan pada tgl 2 Okt 2025 langsung digelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan menghasilkan 4 Romendasi,
Pengurus Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera selaku pihak yg dilaporkan tidak diundang atau dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai Hak Jawab, perbuatan Ketua DPRD Samosir & 15 Anggota DPRD bertentangan dengan TATIB,
Ketua DPRD Samosir dan 15 anggota DPRD dari lintas Komisi hadir dalam RDP seharusnya menyarankan agar Terlapor di undang, tapi ini seperti sewenang- wenang dan mentang mentang ungkap Indra Mingka.
Ada aturan mainya bro !!! Ketua DPRD Samosir, ada TATIB yang mengatur dan Hukum Acara,
Merasa keberatan, dirugikan, hak terlapor diabaikan oleh Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon dan 15 Anggota DPRD lainnya pada hari Senin, tgl 2 Maret 2026 Pengurus Koperasi PJS melaporkan ke Badan Kehormatan untuk dapat diproses sesuai aturan prosedural Badan Kehormatan,
Melalui surat No. 012 / KJ-PJS / G- Samosir / II / 2026, tgl surat 28 Feb 2026, sudah disampaikan kemungkinan sudah sampai kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Samosir, ungkap JWH Sidabutar,
Tembusan juga disampaikan kepada Ketua Umum Partai masing-masing asal anggota DPRD Samosir, Bupati Samosir, Dirjen Perhutanan Sosial, Ombudsman RI, Kapolres Samosir dan lain-lain,
Demi Kehormatan, Derajat dan Wibawa DPRD Samosir yang sepakat dengan Hukum sebagai Panglima Tertinggi, aduan dapat diproses oleh Ketua Badan Kehormatan,
Semoga kami dapat keadilan dan kebenaran, & memulihkan nama baik Koperasi Parna Jaya Sejahtera,
Sebelumnya perlu diketahui Badan Kehormatan DPRD Samosir bahwa Koperasi PJS telah melayangkan Surat No. 08 / KJ-PJS / G-Samosir / II / 2026, tgl 18 Februari 2026 ditujukan kepada Ketua DPRD Samosir, Perihal Mohon Untuk Memberikan / Menunjukkan Alat Bukti atas Tuduhan Pengrusakan Kawasan Hutan Sebagaimana terdapat dalam BA dari DPRD Samosir, tgl 23 Okt 2025.
















