MajalahCeo.Id | Medan – Kejadian Tanah Warga Desa Namo Bintang Deli Serdang dimasukkan Badan Petanahan Nasional dalam Penetapan Hak Hak Guna Bangunan ( HGB) yg dimohonkan PT. Nusa Dua Propertindo ( PT. NDP) sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini sampai tahun 2025,
Awal mula ketika Tim Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) memetakan lapangan dan memflooting melalui perpetaan BPN RI pada 19 Juni 2025,
Jelas kondisi lahan warga itu dimasukkan dalam Penetapan Hak HGB yang diduga kondisi saat ini masih tahap Pendaftaran Tanah,
Tanah Warga Seluas 41,13 Ha masuk dalam proses HGB PT NDP seluas 1.981.341 M² pada titik koordinat Lat 3.488588⁰Long 98.623912 Desa Namo Bintang Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang,
Dollah Boru Ginting dan Kawan-Kawan yang mengetahui kejadian ini merasa keberatan tanah mereka masuk dalam proses HGB PT.NDP, namun tak dapat berbuat banyak sampai warga itu mengadu ke ALMISBUN PUSAT,
ALMISBUN yang berkantor di One Pacipic Place Lt.15 Jln. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Kp.12190 Indonesia
Hp / Wa 082129602844
Warga mempunyai Warkah Tanah yang cukup jelas asal muasalnya dan cukup jelas bukti-bukti kepemilikan secara fisik dan Yuridiis dan kesaksian para orang-orang sekitar mengetahui keberadaan tanah warga Dollah Boru Ginting dan kawan-kawan,
Melihat kenyataan ini Ketua Umum ALMISBUN Pusat Irmansyah heran melihat kinerja BPN Sumut dan akan membawa Persoalan ini ke Menteri Agraria ATR BPN RI dalam waktu dekat,
lebih lanjut ungkap Ketua ALMISBUN itukan Dirut PT. NDP Iman Surbakti sudah masuk ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut kasus dugaan Korupsi 20 % luasan tanah perpindahan HGU ke HGB terjadi dugaan kerugian keuangan negara,
Harapan Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid menggunakan Inspektorat Jendral ( Itjen ) BPN RI agar melakukan pengawasan / Pengendalian untuk membatalkan proses penetapan HGB PT. NDP dan mengeluarkan tanah warga Dollah Boru Ginting dan Kawan-kawan seluas 41,13 Ha, mari kita tunggu tanggal mainnya.














