MAJALAHCEO.COM- Bekasi – Semeninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja pada Minggu 11 Juli 2021 lalu. Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Dani Ramdan mengisi posisi Pejabat Bupati Bekasi, hal tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Namun hal ini diduga tidak sesuai dengan keingin Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana yang menolak keras PJ Bupati Bekasi. Dikarenakan bukan dari putra daerah atau warga Bekasi sendiri, melainkan dari luar Bekasi.
Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana mengatakan kepada awak media, bahwa sangat disayangkan, karena Bekasi yang dijuluki sebagai Kota Industri terbesar se-Asia Tenggara kini di pimpin dari warga luar Kabupaten Bekasi.
Turangga Cakra Udaksana juga menyampaikan kepada awak media, hal ini sangat di sesalkan, dengan adanya Keputusan Kementrian Dalam Negeri tentang pengangkatan kepal BPBD Jabar menjadi PJ Bupati Bekasi, dikarenakan Dani Ramdan bukan dai warga Bekasi asli.
” Masih banyak kok warga bekasi yang layak dijadikan PJ Bupati Bekasi”, tegasnya, Kamis (22/7/2021).
Diketahui, Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah menetapkan Dr. H. Dani Ramdan M.T., sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Yang sebelumnya di ketahui bahwa Dr. H. Dani Ramdan, M.T., menjabat sebagai BPBD Jawa Barat.(Surya)