Majalahceo.id | Medan – Persoalan Judi Online tak habis habis habisnya di Sumatera Utara.
Heboh salah tangkap di duga bandar judi Online Iskandar oleh Polrestabes Medan hingga sebanyak 1.037 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Temuan 1.037 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merupakan hasil koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, total nilai transaksi judi online yang dilakukan para pegawai tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Total transaksinya Rp2.188.550.182. Itu data yang kita terima dari PPATK,” ujar Sutan Tolang Lubis kepada wartawan di Medan, Jumat (31/10/2025).
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terpapar judi online dapat mengalami dampak negatif pada kinerja mereka, seperti:
– Penurunan produktivitas: Judi online dapat mengganggu fokus dan konsentrasi kerja, sehingga menurunkan produktivitas dan kualitas kerja.
– Kerusakan reputasi: Jika terbukti terlibat dalam judi online, reputasi PNS dapat rusak dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dapat menurun.
– Masalah keuangan: Judi online dapat menyebabkan masalah keuangan bagi PNS, sehingga mereka mungkin lebih rentan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
– Stres dan tekanan mental : Judi online dapat menyebabkan stres dan tekanan mental yang berat, sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik PNS.
Dampak ini dapat mempengaruhi tidak hanya kinerja individu PNS, tetapi juga kinerja institusi pemerintahan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap risiko judi online di kalangan PNS.










