Majalahceo.id | Tanjungbalai – Koalisi mahasiswa R2 lakukan aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjungbalai Kamis (13-3-2025) menyoroti masalah pencemaran lingkungan oleh pengusaha gudang ikan asin DL 1 dan DL 2 yang terletak di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan dinilai telah mengangkangi Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan.
Didalam aksinya yang berjalan tertib dan lancar ini dalam penyampaian orasi yang disampaikan secara bergantian telah menghimpun data dilapangan dan menemukan sebuah gudang pengolahan hasil laut/ikan asin DL 1 dan DL 2 telah mencemari lingkungan dan sungai sehingga mengakibatkan keadaan air menjadi sangat berbahaya untuk digunakan dan rusaknya ekosistem air sungai sehingga sangat meresahkan masyarakat akibat dampak dari pencemaran lingkungan yang merupakan sebagai bentuk kenakalan dari oknum pengusaha yang egois dan hanya mementingkan keperluan pribadi tanpa mengingat atau memikirkan keresahan masyarakat.
Dalam kaitan ini kalangan mahasiswa ini mengajukan tuntutan mendesak walikota Tanjungbalai untuk segera memanggil pihak gudang DL 1 dan DL 2 karena telah diduga mencemari lingkungan, mendesak walikota Tanjungbalai untuk menutup gudang tersebut karena telah diduga mencemari sungai, meminta walikota Tanjungbalai untuk mengintruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar segera menertibkan oknum pengusaha nakal seperti halnya terhadap gudang tersebut.
Selanjutnya mendesak dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang mencemari lingkungan dan sungai, masalah ini akan terus dikawal hingga pihak gudang DL 1 dan DL 2 bertanggungjawab atas perbuatannya, dalam aksi ini mahasiswa diterima oleh Kabid Lingkungan Hidup pada kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjungbalai Karnaen.***