Majalahceo.id | Medan – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan mengeluhkan belum cairnya dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dipotong dari gaji mereka saat masih berstatus pegawai harian lepas (PHL) dan honorer.
Rahmadsyah beserta beberapa aktifis dan media yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga dan Aktifis dan Awak Media (KOLEGA) Provinsi Sumatera Utara mengatakan KOLEGA Sumut meminta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT P3K PW.
” JHT adalah Hak Pekerja jadi BPJS harus segera mencairkannya,” ungkapnya, (4/1/2026)
Sebelumnya, Para PPPK paruh waktu menyebut, nilai JHT yang tertahan mencapai lebih dari Rp20 juta per orang. Namun hingga akhir Desember 2025, belum ada kepastian pencairan maupun kejelasan status kepesertaan JHT setelah mereka resmi beralih menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami tidak tahu kapan JHT bisa dicairkan. Bahkan soal keberlanjutannya setelah jadi PPPK paruh waktu pun tidak pernah dijelaskan secara resmi,” ujar seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.
Mereka berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun tangan. Menurut para pegawai, JHT merupakan hak yang dipotong rutin dari penghasilan mereka selama bertahun-tahun.
“Di daerah lain, PPPK paruh waktu sudah bisa mencairkan JHT. Tapi di Medan belum satu pun yang bisa, padahal kami sudah menerima SK,” katanya.
Di internal Pemko Medan, beredar informasi bahwa pencairan JHT diduga tersendat di level Sekretariat Daerah. Nama Sekda Medan, Wiriya Alrahman, ikut disorot.
“Kami dengar JHT belum cair karena administrasinya belum ditandatangani di Sekda. Padahal uang itu hak kami dan sangat dibutuhkan di kondisi ekonomi sekarang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan akan kembali mengecek persoalan JHT PPPK paruh waktu. Ia mengklaim sebelumnya masalah ini telah disampaikan dan seharusnya tidak lagi bermasalah.
“Nanti akan saya cek lagi apa keluhannya. Kalau memang masih ada persoalan, saya siap menerima dan menindaklanjutinya,” kata Rico kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Rico juga menegaskan akan mendorong BKPSDM serta OPD terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status JHT tersebut.
“Saya akan cek kembali aturan dan dokumennya. Sebelumnya sudah saya koordinasikan dengan BKPSDM dan Inspektorat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Medan Wiriya Alrahman belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui WhatsApp belum direspons.
Diketahui, Pemko Medan telah menyerahkan SK kepada 8.533 PPPK paruh waktu dalam seremoni di Lapangan Merdeka Medan, Senin (10/12/2025).
Namun hingga kini, kepastian pencairan JHT masih menjadi tanda tanya bagi ribuan pegawai tersebut.














