MajalahCeo.Id | Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan sikap Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II terkait maraknya pembangunan proyek besar di daerah itu yang menyalahi aturan dengan mendirikan bangunan di atas bantaran sungai.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa J City sudah mempersempit aliran sungai dan tak miliki Rekomtek dari BWSS II tapi tidak di beri sangsi apapun.
“J City Kebal Hukum, Laporan kami Mangkrak mereka dengan bebasnya mempersempit aliran sungai dan tak miliki Rekomtek dari BWSS II dan membungkam siapa pun yang bersuara,” ungkapnya, Senin (18/10/2025)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The City View Condominium di Kecamatan Medan Polonia.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama BWSS II, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (20/10/2025).
“Soal J-City dan City View ini, bagaimana langkah dari BWSS? Kenapa bangunan-bangunan ini dibiarkan begitu saja,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, kepada pihak BWSS II.
Rommy mengungkapkan, hasil kunjungan lapangan ke kedua lokasi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran aturan karena pembangunan dilakukan di bantaran sungai.
“Karena bangunan-bangunan itu, sungai kita semakin sempit dan dibiarkan saja. BWSS pernah mengukur tidak, berapa lebar sungai sebelumnya dan berapa sekarang yang tersisa?” tanya politisi Golkar itu.
Ia menambahkan, penyempitan sungai akibat bangunan tersebut memperparah kondisi banjir di kawasan Medan Johor dan Medan Polonia.
“Bagaimana kita mau menyelesaikan masalah banjir dengan normalisasi sungai, kalau penyempitan saja tidak diselesaikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan BWSS II, Ferry, mengakui bahwa memang terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan dua proyek tersebut.
“Memang benar terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan City View. Namun perlu diketahui, pembangunan keduanya tidak pernah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari BWSS II. Oleh karena itu kami telah menyurati pihak J-City dan City View,” jelasnya.
Ferry menegaskan, untuk urusan penindakan terhadap bangunan yang melanggar, BWSS II tidak memiliki kewenangan hukum.
“Kalau soal penindakan terhadap bangunan-bangunan tersebut, itu ranahnya Pemko Medan,” tutupnya.














