MajalahCeo.Id | Medan – Komisi II DPRD Kota Medan dan Wasnaker Disnaker Sumut Diminta melakukan sidak ke Perusahaan CV. Megah Utama Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Kita minta Komisi II DPRD Kota Medan Dan Wasnaker untuk melakukan Sidak untuk memastikan hak-hak dasar pekerja tetap dihormati, serta adanya penahanan dokumen ijazah penting milik mantan pekerja Assyifa Azzahra, yang gajinya jauh di bawah UMK Kota Medan,” jelas Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Sumatera Utara dalam keterangannya, Selasa (22/9/2025).
Menurutnya, sidak bukan semata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari mandat Undang-Undang dan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat perlindungan pekerja. Ia menekankan sidak yang di lakukan merupakan wujud komitmen negara yang ingin melindungi warga negaranya.
“Komisi II DPRD Kota Medan harus hadir untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah, terlebih jika disertai permintaan tebusan, termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Untuk itu, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja.
Awak media mencoba mendatangi perusahaan dimana tempat Assyifa Azzahra, namun tidak berhasil menemui Ayung pemilik perusahaan CV. Megah Utama.