MAJALAHCEO ;KUTACANE majalah ceo- Dugaan korupsi pengadaan Benih Jagung Hibrida, Di Dinas Pertanian, Aceh Tenggara tahun anggaran 2020 mulai terungkap. Kerugian pun diktaksirkan mencapai Rp 1Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan, pengadaan Benih Jagung Hibrida tahun anggaran 2020, dengan Nilai pagu Rp 2,940,000,000,00. Serta nilai kontrak Rp 2,864.442,000.00 dimenagkan oleh rekanan PT.Fatara Julindo Putera, berlamat jalan Laksamana Malahayati, Km 08, Gampong Kajhu Baitussalam, Aceh Besara.
“Kasus ini telah kita naikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum,” Kata Kajari Syaifullah kepada majalahceo, Selasa (22/6).
Pengusutan kasus ini sendiri, telah dimulai sejak April 2020 lalu. Sejumlah saksi diperiksa seperti Mantan Kepala Dinas Pertanian, Asbi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhada SP, Begitu juga Kabid Pertanian Kenon, serta PLT Kadis Pertanian waktu itu H. Guntur, serta pihak terkait lainnya.
” jumlah saksi kita periksa sudah mencapai 10 orang, Adapun modus Dugaan Korupsi dilakukan yaitu dengan cara penggelembungan harga satuan benih jagung. Akibat perbuatan tersebut taksiran kerugian negara mencapai Rp 1 Milyar bahkan lebih,” katanya lagi.
Namun untuk memastikan nilai pasti kerugian negara, pihak Kejaksaan Aceh Tenggara juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Begitu juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Informasi lain, pengadaan Benih Jagung tersebut diperuntukan untuk 70 kelompok tani yang tersebar di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara.MH