MajalahCeo.Id | Medan – Pasca Warga melakukan penyetopan terhadap bangunan pagar di jalan Karantina Kecamatan Medan Timur dan mendatangi Kantor Camat Medan Timur, akhirnya Alfi Camat Medan Timur menggelar Mediasi Lantai 2 Aula Kantor Camat, Selasa (1/10/2024)
Tampak hadir pada acara Mediasi tersebut, Awi perwakilan Pengembang, Lailatul Badri Anggota DPRD Kota Medan, Camat Dan Sekcam Medan Timur, Trantib Kecamatan, Lurah Durian dan warga sekitar bangunan tersebut.
Satu persatu Warga menyampaikan keluhannya terhadap bangunan tersebut
Suriana Warga Jalan Karantina Gg Silaturahim No 10 dirinya mempertanyakan Siapa Pemilik bangunan, Tembok terlampau tinggi lebih dari dua meter, warga terdampak, takut Tembok tumbang, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun, dirinya meminta tembok di rubuhkan, drainase kecil dari Jaman dulu gara gara pembangunan tembok pagar tersebut,
“Dari awal pembangunan tidak sosialisasi kepada warga, kami merasakan dampak Akibat bangunan pagar tersebut, sampai kami melakukan penyetopan dan mendatangi kantor Camat,” ungkapnya.
Sementara Warga lainnya mengeluhkan banjir, debu, dampak dari Pembangunan Pagar Di duga tak berizin dan meresahkan Warga sekitar.
Lailatul Badri Anggota DPRD Kota Medan berharap Pemilik bangunan bertanggung jawab atas dampak dari pembangunan tersebut
“Kita beri waktu seminggu kepada Pemilik bangunan untuk menindak lanjuti tuntutan warga,” katanya.
Alfi Camat Medan Timur mengatakan akan memberikan Notulensi Rapat Mediasi Ke peserta Rapat dan Seluruh SKPD terkait
“Kita buat Notulensi Rapat dan akan kita kordinasi Ke dinas terkait,” pungkasnya.
Awi Mewakili pemilik bangunan tidak mau menjawab pertanyaan awak media terkait Perizinan bangunan pagar.**