Majalahceo.id | Medan – Rahmadsyah Aktifis yang terrgabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis Dan Media mengatakan bahwa dirinya meminta Bangunan Eks ITM Gedung Arca disegel karena melanggar Berita Acara yang dibuat dikantor Camat Medan Kota tertanggal : 23 September 2025
Dalam Berita acara itu disebutkan bahwa Pihak bangunan akan merelokasi bangunan mushollla awal ke lokasi yang sama dan akan menjadi bangunan sebuah masjid.
Pihak Pengembang tidak akan melakukan kegiatan apapun sebelum PBG yang resmi terbit
“Kita minta Satpol Segel Bangunan Eks ITM Gedung Arca karena melanggar berita acara yang disepakati di kantor Camat Medan Kota,” ungkapnya Minggu (11/1/2026)
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah Perangkat Daerah Pemko Medan meninjau revitalisasi bangunan rencana pembangunan kampus Insititut Kesehatan Helvetia di eks kampus Institut Teknologi Medan (ITM) Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (7/10/2025).
Tujuan peninjauan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didamping anggota Komisi IV Ahmad Afandi Harahap terkait kelengkapan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pendirian bangunan baru dan revitalisasi gedung eks kampus ITM.
“Selaku fungsi pengawasan, kami (Red_Komisi IV DPRD Medan) berkomitmen berupaya meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Paul.
Terkait itu, Paul berharap pembangunan ini dlaksanakan setelah pemilik mendapat PBG dan kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
Penuturan Paul dikuatkan perwakilan Perkimcikataru Kota Medan yakni Affan Afandi Harahap sekaligus mendorong pihak pengembang pembangnan di eks ITM supaya melengkapi perizinan dulu kemudian melakukan pengerjaan.
“Siapkan dulu pak perizinannya baru kemudian dilakukan pengerjaan. Tujuan kita PAD masuk ke Pemko Medan sekaligus menjamin kontruksi bangunan,” ujar Affan.
Kemudian Affan juga menyampaikan kepada pihak pemilik, Dinas Perkimcikataru akan turun ke lokasi guna melakukan pengukuran lahan dan keperluan lainnya.
Kunjungan juga dihadiri, selain Dinas Perkimcikataru juga Satpol PP Kota Medan diwakili Irvan Lubis, pihak Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Teladan Barat.














