MajalahCeo.Id | Medan – Pihak Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menyurati Bangunan No 41,43,45,47 agar membongkar bangunan tembok diatas gang kebakaran karena melanggar Regulasi yang ada.
Sesuiai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 57 Tahun 2021 adalah tentang penyesuaian dan perubahan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan
Ketentuan khusus dan standar tekhnis RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pasal 201
Ayat 2 yaitu Gang Kebakaran wajib diterapkan pada sub Zona K1 sebagai sempadan bangunan Belakang dan tidak di perkenankan untuk di pagar
Ayat 3 Poin C : Tidak di gunakan untuk menyimpan dan pemrosesan material
Ayat 3 Point d : tidak ada bagian diatasnya
Peraturan tentang gang kebakaran di Medan secara spesifik juga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mendetailkan pelaksanaan Perda tersebut, terutama mengenai fungsi gang kebakaran sebagai jalur evakuasi dan larangan menutupnya untuk kegiatan lain seperti berjualan.
Peraturan Terkait Gang Kebakaran di Medan:
Perda Nomor 9 Tahun 2002: Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, yang salah satu isinya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.
Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal akan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan dari Perda tersebut.
Rahmadsyah Warga Kelurahan Petisah Tengah yang juga aktifis dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Kastpol Kota Medan membongkar bangunan yang menutup gang Kebakaran.
“Sebagai Penegak Perda, Kita minta Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan yang menutup gang kebakaran di Jalan Taruma,” pungkasnya **