• Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Langgar Perda Satpol Di Minta Bongkar Bangunan Tanpa PBG Dan Tutup Gang Kebakaran Di Jl. B. Zein Hamid Dekat Gang Dermawan Lingk VII, Titi Kuning, Medan Johor

by Rahmadsyah
8 Oktober 2025
in Berita, Daerah, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

MajalahCeo.Id | Medan – Medan – Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan gang kebakaran dapat menghadapi sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan dapat memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di jalan Jalan B. Zein Hamid dekat Gang Dermawan Lingk VII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor

“Satpol PP harus bongkar bangunan dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dan juga tidak memenuhi standar laik fungsi dan keselamatan karena menyerobot dan menutup gang kebakaran serta membangun tanpa Izin PBG,” ungkapnya Rabu (8/10/2025)

Paska Mediasi yang di gelar di kantor Lurah Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Muchlis SH mengatakan bahwa dirinya meminta gang kebakaran jangan di tutup.

“Kita keberatan Gang kebakaran di serobot dan ditutup kita minta bangunan tersebut di bongkar,” katanya

Lurah Titi Kuning Kecanatan Medan Johor mengatakan dirinya menghimbau pemilik bangunan membongkar dan menghentikan kegiatan aktifitas bangunan karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung

“Kita berharap warga mau melaksanakan hasil mediasi yang kita gelar hari ini dan membongkar bangunan

PBG adalah dokumen penting yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Sementara itu, gang kebakaran sangat penting untuk keselamatan penghuni bangunan dalam situasi darurat.

Sesuiai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 57 Tahun 2021 adalah tentang penyesuaian dan perubahan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan

Ketentuan khusus dan standar tekhnis RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pasal 201

Ayat 2 yaitu Gang Kebakaran wajib diterapkan pada sub Zona K1 sebagai sempadan bangunan Belakang dan tidak di perkenankan untuk di pagar

Ayat 3 Poin C : Tidak di gunakan untuk menyimpan dan pemrosesan material

Ayat 3 Point d : tidak ada bagian diatasnya

Peraturan tentang gang kebakaran di Medan secara spesifik juga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mendetailkan pelaksanaan Perda tersebut, terutama mengenai fungsi gang kebakaran sebagai jalur evakuasi dan larangan menutupnya untuk kegiatan lain seperti berjualan.

Peraturan Terkait Gang Kebakaran di Medan:
Perda Nomor 9 Tahun 2002: Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, yang salah satu isinya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.

Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal akan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan dari Perda tersebut.


Bagikan :

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

Cyber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso

DPC Macan Asia Indonesia DPC Tapteng kembali mengantar 3 putra Putri Kuliah Gratis Stikes

BERITAPILIHAN

Daerah

Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

6 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memperkuat komitmen dalam memperluas akses keuangan dan literasi masyarakat terhadap produk...

Read more
Daerah

Cyber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso

6 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai merespon laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor Kacak Lonso, Rabu...

Read more
Berita

DPC Macan Asia Indonesia DPC Tapteng kembali mengantar 3 putra Putri Kuliah Gratis Stikes

8 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id Tapteng (Sumut) - Tapanuli Tengah — Kabar gembira datang bagi masyarakat Tapanuli Tengah. Sebanyak tiga orang putra-putri asal...

Read more
Berita

Buka TMMD Ke-126, Wakil Bupati Tapteng : TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

8 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - LUMUT - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Pembukaan...

Read more
Daerah

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus BKPRMI

8 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Tanjungbalai melakukan audiensi dengan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin...

Read more
Berita

Tak Miliki Izin, Komisi 4 DPRD Kota Medan Sidak Ke Bangunan Eks ITM Gedung Arca

11 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan tinjau revitalisasi bangunan rencana pembangunan...

Read more
Next Post

Maraknya Ilegal Fishing, Gempar Sibolga-Tapteng Akan Lakukan Aksi Demo

Tak Miliki Izin, Komisi 4 DPRD Kota Medan Sidak Ke Bangunan Eks ITM Gedung Arca

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus BKPRMI

Please login to join discussion

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!