MajalahCeo.Id | Medan – Medan – Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan gang kebakaran dapat menghadapi sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan dapat memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di jalan Jalan B. Zein Hamid dekat Gang Dermawan Lingk VII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor
“Satpol PP harus bongkar bangunan dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dan juga tidak memenuhi standar laik fungsi dan keselamatan karena menyerobot dan menutup gang kebakaran serta membangun tanpa Izin PBG,” ungkapnya Rabu (8/10/2025)
Paska Mediasi yang di gelar di kantor Lurah Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Muchlis SH mengatakan bahwa dirinya meminta gang kebakaran jangan di tutup.
“Kita keberatan Gang kebakaran di serobot dan ditutup kita minta bangunan tersebut di bongkar,” katanya
Lurah Titi Kuning Kecanatan Medan Johor mengatakan dirinya menghimbau pemilik bangunan membongkar dan menghentikan kegiatan aktifitas bangunan karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung
“Kita berharap warga mau melaksanakan hasil mediasi yang kita gelar hari ini dan membongkar bangunan
PBG adalah dokumen penting yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Sementara itu, gang kebakaran sangat penting untuk keselamatan penghuni bangunan dalam situasi darurat.
Sesuiai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 57 Tahun 2021 adalah tentang penyesuaian dan perubahan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan
Ketentuan khusus dan standar tekhnis RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pasal 201
Ayat 2 yaitu Gang Kebakaran wajib diterapkan pada sub Zona K1 sebagai sempadan bangunan Belakang dan tidak di perkenankan untuk di pagar
Ayat 3 Poin C : Tidak di gunakan untuk menyimpan dan pemrosesan material
Ayat 3 Point d : tidak ada bagian diatasnya
Peraturan tentang gang kebakaran di Medan secara spesifik juga dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mendetailkan pelaksanaan Perda tersebut, terutama mengenai fungsi gang kebakaran sebagai jalur evakuasi dan larangan menutupnya untuk kegiatan lain seperti berjualan.
Peraturan Terkait Gang Kebakaran di Medan:
Perda Nomor 9 Tahun 2002: Perda ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, yang salah satu isinya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan gang kebakaran sebagai jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.
Peraturan Wali Kota (Perwal): Perwal akan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan dari Perda tersebut.