MajalahCeo.Id | Medan – Pemko Medan lakukan pembiaran dan tidak memberikan sanksi bagi bangunan City View Apartemen di Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) meminta Pemko Medan memberikan sanksi terhadap Bangunan City View antara lain sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan, dan perintah pembongkaran bangunan.
“Selain itu, tidak memiliki SLF juga dapat menyebabkan kesulitan dalam pengurusan izin lainnya, penolakan klaim asuransi, hingga tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan atau kerugian, Pemko jangan lakukan pembiaran dan tutup mata atas pelanggaran aturan yang di lakukan oleh pemilik bangunan City View Apartemen Medan Polonia,” ungkapnya, Kamis (25/5/2025)
Lanjut Rahmat mengatakan
Pemerintah Kota Medan berwenang memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan City yang tidak memiliki SLF, seperti:
Peringatan Tertulis: Tahap awal untuk mengingatkan pemilik agar memenuhi kewajiban.
Pembatasan Kegiatan: Penghentian sementara atau permanen pada pemanfaatan bangunan.
Penyegelan: Penyegelan bangunan hingga SLF diperoleh.
Denda: Sanksi finansial yang diatur sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Perintah Pembongkaran: Dalam kasus ekstrim, pemilik dapat diperintahkan membongkar bangunan jika tidak memenuhi standar keamanan.
Dampak Hukum dan Operasional
Ketiadaan SLF juga berakibat pada:
Kesulitan Perizinan: Pemilik akan kesulitan mengurus izin-izin lain seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta izin usaha.
Penolakan Klaim Asuransi: Perusahaan asuransi dapat menolak klaim jika bangunan tidak memiliki SLF sebagai syarat keamanan.
Tuntutan Hukum: Jika terjadi kecelakaan atau insiden yang menyebabkan kerugian, pemilik bangunan tanpa SLF dapat menghadapi gugatan perdata bahkan pidana.
Risiko Operasional: Terhambatnya aktivitas operasional perusahaan dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai SLF dan sanksi bagi yang tidak memenuhinya diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya di beritakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan terkait dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia yang digelar Selasa (23/9/2025) sore, mendadak panas.
Pasalnya, Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri tampak menggebrak meja lantaran tak puas dengan ucapan yang disampaikan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi saat RDP tersebut.
“Apartemen The CityView Medan Condominium ini tidak memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Jadi jelas belum layak berjalan,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yang sedabg berdebat keras dengan Affan Affandi.
“Jangan dikeluarkan SLF jika beberapa poin tidak terpenuh, karena sudah jelas untuk di point aturan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) sudah menyalahi,” sambung wanita yang akrab disapa Lela itu.
Dijelaskan Lela pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, DPMPTSP Medan, Dinas Perhubungan Medan, pihak BWSS dan sejumlah warga Medan Maimun itu, jika sebuah apartemen tidak memilik SLF, maka apartemen tersebut belum layak untuk beroperasi.
“Kami dari legislatif sebagai Badan Pengawas meminta ketegasan dinas untuk membuat sanksi admistrasi kepada The CityView Medan Condominium. Kami tunggu beberapa hari ini,” ketus Lela.
Lela juga mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat dalam hal ini, yakni Perwal Kota Medan No 31/ Tahun 2019. “Tolong buat sanksi administrasi saudara. Jangan iya iya saja. Kalian yang tidak kerja, kami yang kena. Kalau bang Affan tinggal di bantaran sungai apakah anda mau jadi korban?” tanya Lela.
Namun, Affan Affandi dari Dinas PKPCKTR Kota Medan justru memberikan jawaban yang tidak tepat bagi Lela. “Izin, mana yang kami tidak lakukan,” kata Affan.
Mendengar jawaban Affan, Lela pun tampak berang karena sudah berungkali memperjelaskan persoalan SLF. Lela pun menegas kan, dirinya meminta sikap tegas Pemko Medan
“Baca aturan, tidak bisa apartemen berjalan jika tidak memiliki SLF. Sudah berapa tahun The CityView Medan Condominium ini berjalan. Sudah bertahun-tahun berjalan, kenapa tidak ada SLF. Kalian dinas harus bekerja, jangan kami saja yang kena,” kata Lela sambil menggebrak meja.**