MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menjalin kerjasama untuk memfasilitasi pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis bagi warga binaan kurang mampu yang sedang mencari keadilan.
Kerjasama itu dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera yang dipimpin Parlaungan Silalahi yang bersepakat menjalin kerjasama dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan oleh Kepala Lapas Novriadi, Selasa (25/3/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Novriadi mengatakan, nota kesepakatan ini secara bersama-sama disebut bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Sibolga.
“Maksud kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak yang bekerjasama dalam pelaksanaan pemberian bimbingan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Sibolga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan surat yang dikeluarkan, LKBH mempunyai akreditasi dan bisa melakukan kegiatan atau membantu hukum.
“Artinya, keberadaan LKBH Sumatera di Lapas Kelas IIA Sibolga bisa dimanfaatkan warga binaan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu untuk proses peradilan,” jelasnya.
Ia berharap, LKBH Sumatera juga dapat memberikan sosialisasi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga sehingga ketidaktahuan mereka terhadap hukum bisa tersampaikan.
“Misalnya, bagi mereka (warga binaan) yang sudah menerima putusan Pengadilan bisa untuk mengajukan PK kembali terhadap putusan yang mereka terima. Itu kan sangat menguntungkan bagi mereka nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas terjalinnya kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Sibolga dalam memberikan layanan Posbakum bagi warga binaan pencari keadilan.
“LKBH Sumatera adalah salah satu lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi dari Kemenkumham di Sibolga dan Tapteng. Untuk itu, kami taat dan patuh terhadap yang menjadi aturan dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika ada warga binaan yang tidak mampu yang ingin didampingi secara gratis atau cuma-cuma, tentu ada syaratnya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari Desa maupun Kelurahan.
“Dalam hal ini, menjadi pegangan kami untuk membela yang menginginkan pembelaan hukum secara cuma-cuma,” katanya.
Kemudian sebaliknya, lanjut Parlaungan, menyangkut sosialisasi atau penyuluhan hukum secara gratis, tidak perlu dibutuhkan ada surat keterangan tidak mampu dari warga binaan.
Parlaungan juga berharap kepada Lapas Kelas IIA Sibolga memberi ruang kepada staff LKBH Sumatera guna memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu tersebut.
(Balaji Laoli)