Majalahceo.id | Medan – Pungli (pungutan liar) adalah tindakan meminta atau memungut uang atau imbalan lain secara tidak sah oleh oknum pejabat atau pegawai kepada masyarakat dalam proses pelayanan publik atau urusan administratif, tanpa ada dasar hukum yang jelas, seringkali karena penyalahgunaan wewenang, prosedur yang rumit, atau kurangnya integritas, dan merupakan bentuk korupsi yang merugikan ekonomi dan kepercayaan publik.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Jiran Kepling, Kadir Kepling dan Purba Trantib Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan mendatangi Pedagang Kaki Lima memberikan himbauan agar tidak berjualan diatas trotoar.
Namun pedagang yang lain tidak diberikan himbauan padahal berjualan diatas drainase.
Hal ini membuat warga bertanya tanya, Ada apa dengan kepling dan Trantib??
Warga juga menyebut bahwa sampah bersumber dari Usaha Botot yang di duga tidak memiliki izin sehingga pada saat hujan sampah tersebut menjadi tumpukan diatas drainase.
“Kita minta jangan hanya Pedagang Kaki Lina jadi kambing hitam, kalau mau di tertibkan, tertibkan semua, jangan ada tebang pilih,” ungkap warga, Jum’at (2/1/2026)
Bahkan berdasarkan infornasi ada PKL yang dibiarkan berjualan di atas drainase karena membayarkan setoran kepada Kepling, sedangkan tidak membayar setoran diancam gusur dengan alasan perintah camat tanpa membawa surat himbauan dari pihak Kecamatan.
Ph Lurah Tegal Sari Mandala III saat dikonfirmasi tak ada di ruangan kerjanya.
Pembayaran tidak sesuai aturan resmi atau tidak ada aturan sama sekali.
Penyalahgunaan Wewenang: Pelaksana layanan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Memperberat Beban: Menambah biaya yang harus ditanggung masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Terselubung: Sering disebut dengan istilah lain seperti “uang pelicin,” “salam tempel,” atau “uang jasa”.














