Majalahceo.id | Medan – Kabupaten Kampar dikenal dengan julukan Negeri Serambi Mekkahnya provinsi Riau dan loyalitasnya orang orang muslim namun kini diduga nama itu telah di rusak oleh pengusaha Cafe yang berusaha secara Illegal salah satunya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Prostitusi dan Minuman Keras Illegal dan kaeaoke bermodus Cafe dan warung remang remang bebas dari pantaun Pemerintahan kecamatan dan pemerintah Daerah dan hingga aparat penegak hukum.
Hal tersebut dibuktikan belum lama ini viral pemberitaan dari berbagai media,
Sorak serai bunyian musik karaoke lantang bergemuruh, menandakan tempat esek esek itu beroperasi secara ilegal, Minuman alkohol menghiasi ruangan dan meja hingga berhubungan seks yang bukan muhrim bukan rahsia lagi di kamar lokasi tersebut.
Ironisnya lagi Justru tempat prostitusi tersebut dekat dari pemukiman warga namun terkesan tak tersentuh hukum,
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media rumah prostitusi berkedok usaha cafe ataj warung remang remang tersebut telah lama beroperasi dan menyediakan kamar tempat penginapan esek.
Lemahnya Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah membuat lokalisasi hiburan malam terselubung tersebut menjadi bebas meraja lela dan menjadi lokasi kaum laki- laki menghabiskan uang dan sementara istri dan keluarga mereka menunggu uang hasil kerja untuk anak istri.
Di ketahui bahwa bangunan yang di jadikan lokalisasi hiburan malam terselubung tersebut tidak memiliki izin pendirian bangunan PBG. diminta kepada satpol PP agar menindak tegas dan merobohkan bangunan yang di jadikan lokalisasi hiburan malam.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, bangunan yang tidak memiliki izin, yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenakan sanksi pembongkaran. Perda ini menggantikan Perda sebelumnya (Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan/IMB).
Landasan hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Perda tersebut mengatur secara spesifik sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa izin.
Dan selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2021: Regulasi tersebut menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kampar.
Jenis bangunan yang dapat dirobohkan Berdasarkan Perda Kampar Nomor 4 Tahun 2014, bangunan yang dapat dibongkar antara lain:
1.Bangunan gedung yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2.Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi.
3.Bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua kegiatan konstruksi memenuhi standar teknis serta perizinan yang berlaku.
Sebelumnya, NA (18) warga Jalan Seto Medan Area Kota Medan bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO dan didampingi Nur Herlina, SH, MH Posbakum Aisyiyah Riau medatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana TPPO UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023 (yang terjadi di jalan Lipat Kain Utara, Kampar kiri, Kabupaten Kampar Riau dengan No STPL : Nomor : STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU, Jum’at (30/1/2025)
Dalam Laporan Polisinya NA (Terlapor) dalam keterangannya sesuai dengan LPnya di Polda Riau menjelaskan :
Pada tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib dengan terlapor atas nama ririn, dkk.
Uraian Kejadian :
Pada tanggal 4 Juli 2025 Pelapor mendapat telepon dari saudari Nia Simatupang sekira pukul 18.00 Wib.
Pelapor menawarkan pekerjaan menjadi waiter di Cafe Pekanbaru.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib pelapor di jemput dan berangkat dari kota medan dengan mernggunakan mobil yang didalamnya sudah ada Nia.
Pada tanggal tanggal 5 Julli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor sampai di riau kampar, Kampar kiri Lipat Kain Utara tepatnya di tempat yang biasa diu sebut Cafe Ririn.
Sesaat Pelapor sampai dilokasi pelapor langsung diberikan pakaian dan disuruh langsung memakainya.
Setelahnya pelapor dimasukkan kamar dan di kunci oleh Terlapor (Sdr Ririn)
Pelapor menelepon orang tuanya dan meminta untuk dijemput sembari mengatakan kalau perlapor di jebak oleh kawannya.
Pelapor sempat diantar Telapor (Sdr Ririn) ke meja yang di meja tersebut ada beberapa laki laki dan di meja tersebut ada juga beberapa botol minuman beralkohol.
Setelah duduk di meja tersebut sebentar Pelapor berdiri dan izin ke terlapor (Sdri Ririn) untuk ke kamar mandi.
Pada saat dikamar mandi Pelapor menelepon orang tuanya dan kembali meminta untuk dijemput, orang tua pelapor mengatakan agar mengirim lokasi via share lokasi whattsapp dan menyuruh pelapor pergi dari lokasi tersebut.
Setelahnya pelapor kembali kekamar untuk mengemas semua barang barangnya dan langsung melarikan diri dari cafe tersebut.
Pelapor memberhentikan salah satu mobil yang lewat di jalan untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut peapor datang ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.**














