MajalahCeo.Id Medan – Satpol PP Kota Medan membuka Call Centre Pengaduan.
Kiki Sekretaris Satpol PP Kota Medan mengatakan bahwa selama 5 hari ada 90 Pengaduan yang masuk
“Oyong bang, baru 5 hari buka Call Centre ada 90 Pengaduan,” ungkapnya, Selasa (14/10/2024)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK) Sumut mengatakan bahwa banyaknya pengaduan yang masuk ke Satpol PP bukti lemahnya pengawasan Pemko Medan dan pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwal
“Banyaknya Pengaduan ke Call Centre Satpol PP bukti Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran terhadap pelanggaran aturan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan aturan yang berlaku.dan dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Pemko Medan melalui Satpol PP harus Menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar aturan dan Meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran aturan
“Meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan aturan dan penegakan Perda,” pungkasnya.
Sebelumnya Rahmad juga menyoroti adanya Pelanggaran Perda dan Perwal yang di lakukan Pemilik bangunan yaitu menutup gang kebakaran di jalan taruma Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Warga sudah mengajukan keberatan dan lurah sudah memberikan himbauan namun hingga saat ini pemilik bangunan masih membandel dan tak menggubris surat keberatan warga dan himbauan lurah.










