MajalahCeo.Id | Medan – Pemerintah Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi jumlah warga miskin. Namun, meskipun perda ini telah ada, masih banyak warga Medan yang hidup dalam kemiskinan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Minbar Rakyat Anti Korupsi mengatakan bahwa dirunya mengungkapkan Beberapa alasan mengapa perda ini belum efektif :
– Implementasi yang belum maksimal Implementasi perda ini masih perlu ditingkatkan agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
– Anggaran di duga di Korupsi
Amggaran yang dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan di duga di korupsi
– Kompleksitas masalah kemiskinan.
“Kok bisa ada Perda penanggulangan Kemiskinan tapi rakyatnya masih miskin, Lips service aja pejabat ini,” ungkapnya.**
Rahmad juga menyoroti di tengah sulitnya ekonomi, tunjangan dprd medan malah semakin melejit.
Tunjangan perumahan Rp 41 Juta Ketua DPRD Kota Medan menuai polemik lantaran dinilai tak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah impitan ekonomi saat ini.
Saat Ramai Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan tak pernah menampakkan batang hidungnya untuk menerima aspirasi peserta Aksi.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan, Safrilla Sitorus, mengungkapkan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen yang enggan menemui massa HMI ketika menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Medan pada Rabu (3/9/2025) lalu.
Pasalnya, dari empat Pimpinan DPRD Kota Medan, tiga diantaranya turun langsung untuk menemui massa HMI Medan, dan hanya Wong Chun Sen yang enggan menampakkan batang hidungnya.”Kami sangat menyayangkan respon Ketua DPRD Medan, bapak Wong Chun Sen. Beliau tidak berani untuk turun langsung, duduk disini dan menanggapi aspirasi kami,” ucap Safrilla Sitorus.
Walau tak berani menerima Aksi Demo tapi Fasilitas Ketua DPRD Medan dari pajak rakyat sangat fantastis.
Anggota DPRD Kota Medan mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah itu sebesar Rp 19 juta hingga Rp 41 juta per bulan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.
“Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9/2025).
Dalam Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan jika tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. Tunjangan perumahan ini diberikan setiap bulannya.
Sementara untuk tunjangan yang lain, diatur di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017. Namun hingga saat ini dokumen itu tidak dapat diakses di website Pemkot Medan.
Berikut Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Medan
• Ketua DPRD Medan: Rp 41.986.750 per bulan
• Wakil Ketua DPRD Medan: Rp 28.514.000 per bulan
• Anggota DPRD Medan: Rp 19.698.416,67 per bulan.**