Majalahceo.id | Tanjungbalai – Hj.Artati SE salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2024-2029 dari fraksi Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kota Tanjungbalai tahun 2009 tidak mengetahui adanya temuan audit BPK RI tahun anggaran 2009 yang hingga saat sekarang ini belum selesai pengembaliannya, “tak tau saya masalah itu”, kata Hj.Artati menjawab pertanyaan awak media terhadap permasalahan tersebut di kantor DPRD Kota Tanjungbalai Rabu (22-1-2025) petang.
Hj.Artari yang juga sebagai ketua Komisi B di DPRD Kota Tanjungbalai mempertanyakan masalah audit BPK RI tahun anggaran 2009 yang melibatkan dirinya sehingga terkesan tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan kepada dirinya, “masalah apa itu, kalo LHP tahun 2009 itu saya tidak mengetahui seperti apa informasinya”, ungkap Hj.Artati sembari berlalu.
Seperti yang diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara didalam LKPD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2009 telah merekomendasikan Walikota Tanjungbalai saat itu agar memberikan sanksi yang tegas kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Tanjungbalai (sekarang Kesbangpol) berupa belanja dan akomodasi untuk kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida (sekarang Forkopimda) sebesar Rp 265.140.000 yang hingga sekarang ini belum selesai proses pengembaliannya.
PPTK kegiatan tersebut Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media dikantornya pekan lalu membenarkan LHP BPK tahun anggaran 2009 yang pada saat itu dirinya menjabat sebagai Kabid Kesbangpol dan Linmas yang merasa terzolimi akibat permasalahan yang hingga sekarang ini belum selesai proses pengembaliannya.
Dalam kaitan permasalahan ini telah menjadi perhatian serius dari Majelis Pertimbangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah yang dipimpin oleh Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung yang menggelar rapat pada 14 Januari 2025 di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) guna memperoleh kesepakatan agar temuan ini dapat dihapus mengingat waktu yang sudah begitu lama.***