Majalahceo.Id | Medan – Merobohkan aset wakaf bangunan masjid adalah tindakan yang sangat serius dan memiliki implikasi hukum serta sosial yang besar.
Wakaf adalah pemberian harta benda yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah statusnya.
Oleh karena itu, merobohkan bangunan masjid wakaf dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip wakaf.
– Implikasi Hukum: Merobohkan bangunan masjid wakaf dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hukum agama dan hukum negara. Pelaku dapat dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.
– Dampak Sosial: Merobohkan bangunan masjid wakaf dapat menimbulkan dampak sosial yang besar, termasuk kehilangan tempat ibadah dan kegiatan sosial bagi masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan aset wakaf bangunan masjid untuk memastikan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan wakafnya.
Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan upaya pelestarian aset wakaf bangunan masjid untuk memastikan bahwa bangunan tersebut dapat terus digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Masjid AL Iqra Gedung Arca Kota Medan telah rata dengan tanah.
Masjid AL Iqra’ sering di gunakan untuk kegiatan dakwah kampus ITM dan sekolah Dwi Warna.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, M.A. mengatakan bahwa Masjid adalah Aset Wakaf tidak boleh sembarangan di robohkan.
“Masjid adalah Aset Wakaf tak boleh di robohkan karena itu adalah aset Wakaf,” katanya melalui WA saat di hubungi awak media, Sabtu (20/9/2025).
Aset wakaf memiliki ketentuan penggunaan yang ketat sesuai dengan hukum syariah dan peraturan yang berlaku.
Aset wakaf adalah harta benda wakaf baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diberikan oleh wakif untuk kepentingan umum.
Masjid adalah merupakan aset wakaf memiliki sifat kekal dan tidak dapat dijual, diwariskan, atau dihibahkan.**.