MajalahCeo.Id | Medan – RI Owner Klinik Azizzi Dilaporkan oleh Dokter Wanita Ke Polrestabes Medan terkait Kasus Penganiayaan dan Perampasan Handphone mendapat sorotan Publik
Salah seorang warga Medan menyatakan dirinya sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, Apalagi hal tersebut dilakukan oleh adik salah satu Paslon Walikota Medan
“Jangan mentang – mentang Pelaku Adik Paslon Walikota Medan dan Owner Klinik Azizzi sesuka hatinya memberlakukan seorang wanita, Polrestabes Medan harus Usut kasus ini agar terang benderang kalau perlu pelaku dI tangkap,” ungkpnya, Minggu (10/11/2024)
Berdasarkan hasil Informasi yang dihimpun awak media, Owner Klinik Azizzi juga mendirikan bangunan di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Karya IV No 5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya dI beritakan, DS (33) Warga Binjai Utara yang berprofesi sebagai dokter Di Klinik Azizzi mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang di alaminya yaitu Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 1946 tentang KUHP sebagaimana dI maksud dalam Pasal 365, yang terjadi di Jalan Karya IV No 5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada hari senin 04 November 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib dengan terlapor atas nama RI.
Dengan Nomor : LP/B/3135/CI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
DS mengatakan bahwa pada Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib yang bekerja/praktek sebagai Dokter Di Klinik Azizzi Jalan Karya IV No 5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sekitar Pukul 20.00 Wib saksi Bidan ML menjumpai pelapor dan mengatakan bahwa pelapor sudah di tunggu terlapor di Kantor Lantai 2 (dua) karena masih ada pasien maka pelapor belum Ke Lantai II menjumpai terlapor kemudian Saksi Dd menjemput pelapor, kemudian pelapor mendatangi terlapor dilantai II dan terlapor bercerita bertemu dengan teman saudara pelapor lalu menjelek jelekkan saudara pelapor dan saat berbicara Handphone pelapor berbunyi dan pelapor Izin untuk menjawab karena yang menghubungi Ibu pelapor, Namun terlapor marah dan menuduh pelapor merekam pembicaraan terlapor dan pelapor., kemudian terlapor mengambil paksa Handphone Pelapor namun pelapor tidak memberikannya sehingga Pelapor tidak senang dan melakukan penganiayaan terhadap terlapor dengan memukul menggunakan tangan ke tangan, bibir, rahang sehingga Pelapor tersungkur dan kemudian terlapor menendang paha kanan pelapor dan kemudian pelapor merampas handphone di tangan pelapor, kemudian terlapor memanggil Dd dan SL menyuruh masuk, kemudian terlapor meminta kode Handphone serta memaki maki pelapor dengan kalimat binatang kau, anjing kau, babi kau, Di saksikan oleh SL dan Dd dan akibat penganiayaan pelapor mengalami luka robek Di bibir atas bagian dalam, memar bagian tangan Kanan, memar pada paha kanan, memar lutut kiri kanan, tulang kering kanan, merasa sakit pada antara punggung dan pinggang, rahang serta leher memar, kepala sebelah kiri sakit dan satu unit Handphone merek Iphone dengan kontak 0812xxxxxxxx dirampas paksa oleh Terlapor.
“Saya berharap Polrestabes Medan segera menangkap pelaku karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan merampas paksa Handphone saya, dan saya merasa tidak nyaman, trauma atas kejadian tersebut, saya awalnya takut krna Terlapor ini Adik Kandung Calon Walikota Medan akhirnya atas dorongan dari orangtua saya Laporkan” ungkapnya, Rabu (2/11/2024)
Kuasa Hukum DS, Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. dan Advokat Ramadianto, S.H dari LBH Humaniora mengatakan dirinya yakin Polrestabes Medan akan bekerja secara profesional sebagaimana Jargon Presisi Polri dalam menangani laporan kliennya.
“LP dan Visum sudah ada, walaupun kita tahu terlapor adalah adik kandung salah satu Paslon Walikota Medan dan diketahui adalah Owner dari Klinik Azizzi serta Kepala Polkilinik USU, kita sangat yakin Polisi bekerja secara Profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga menetapkan Terlapor ini sebagai tersangka,” kita percayakan kepada Penyidik katanya.
Redyanto Sidi juga mengatakan bahwa ada dua staf klinik tersebut yang diduga turut serta membantu Terlapor dengan cara memegangi kliennya agar tidak dapat melindungi dirinya juga diperiksa dan di proses hukum. “Kita yakin mereka orang baik tapi juga terpaksa membantu karena bekerja dsana, namun begitupun jika terbukti agar di proses hukum juga”.
“Saat Ini handphone klien kami tersebut di kuasai Terlapor secara melawan hukum, oleh karena itu kita juga akan melaporkan RI karena diduga melakukan akses tanpa hak HP Klien kami,” pungkasnya..**