MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – Tapanuli Selatan – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel sejumlah areal konsesi perusahaan dan pemegang hak atas tanah (PHAT) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru. Langkah ini diambil setelah sorotan publik meningkat terkait kerusakan ekosistem hutan dan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
Salah satu perusahaan yang mendapat peringatan adalah PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Martabe, yang diduga ikut berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan sedimentasi di DAS Batangtoru.
Publik menyoroti aktivitas perusahaan yang dianggap membuka lahan secara masif, meski PTAR kerap mengklaim telah melakukan reboisasi.
Masyarakat meminta pertanggungjawaban perusahaan, terutama setelah banjir bandang dan longsor menerjang permukiman di sepanjang daerah aliran sungai Batang Toru.
Banjir bandang yang membawa air, lumpur, dan ribuan kubik kayu gelondongan ini dinilai publik tidak mungkin terjadi tanpa praktik pembalakan liar di hulu DAS. Komisi IV DPR RI mendorong Menteri Kehutanan untuk menindak para pelaku perusakan hutan, termasuk pihak yang memperoleh izin dari kementerian.
Menanggapi tekanan publik tersebut, Menteri Kehutanan menyegel beberapa konsesi, termasuk dua pit tambang milik PT Agincourt Resources yaitu Pit Barani dan Pit Ramba Joring.
Namun keputusan ini menuai kritik karena kedua pit tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama dan depositnya dianggap tidak lagi produktif.
Sejumlah pihak menilai penyegelan ini bersifat simbolis atau pencitraan, karena pit-pit yang saat ini aktif membuka kawasan hutan yaitu Pit Uluala Hulu, Tor Uluala, dan Tor Uluala West justru tidak tersentuh tindakan hukum.
Padahal, ketiga pit tersebut sedang dikerjakan PTAR meskipun izinnya belum tuntas dan masih menyisakan persoalan ganti rugi lahan dengan masyarakat adat di Kecamatan Marancar.
Dari enam area deposit Tambang Martabe, baru tiga yang berproduksi, yakni Pit Purnama (2011), Pit Barani (2016), dan Pit Ramba Joring (2017). Dua di antaranya kini tidak ekonomis lagi untuk ditambang.
Seiring menurunnya cadangan di pit lama, PT Agincourt Resources sejak beberapa tahun terakhir semakin agresif melakukan eksplorasi di area baru.
Pada 2019, perusahaan menggelontorkan investasi sekitar 25 juta dolar AS untuk eksplorasi di wilayah konsesi seluas 130.252 hektare yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal. Saat ini, area operasional aktif di Tapanuli Selatan mencapai 509 hektare dengan 13 anjungan pengeboran.
Pada 2021, eksplorasi perusahaan memasuki wilayah adat Luat Losung Batu di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan. Kehadiran basecamp PTAR memicu protes warga karena perusahaan bekerja tanpa izin masyarakat adat dan sampai saat ini persoalan tersebut belum terselesaikan.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena sebagian besar wilayah konsesi PTAR berada di atas tanah ulayat. Sejumlah area cadangan emas di Kecamatan Batangtoru dan Marancar juga masih menyisakan sengketa terkait pembayaran kompensasi kepada masyarakat adat setempat.
Di tengah kondisi tersebut, keputusan Menteri Kehutanan yang hanya menyegel pit yang tidak beroperasi dipandang belum menyentuh akar persoalan kerusakan Hutan Batangtoru dan DAS Batangtoru. Publik menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap aktivitas tambang yang masih berlangsung dan berpotensi memperburuk kerusakan ekosistem.
Produksi Tembaga di Tambang Martabe
Meski dikenal sebagai tambang emas, PT Agincourt Resources tidak hanya memproduksi emas tetapi juga perak dan tembaga. General Manager Operations PTAR, Rahmat Lubis, dalam pernyataannya kepada Indonesia Mining Association (IMA) pada 2023, menyebut produksi tembaga Tambang Martabe mencapai sekitar 200 ton, dan perusahaan sedang mencari pembeli yang sesuai.
Produksi bijih PTAR pada 2023 berasal dari tiga area:
1. Pit Purnama: 3,9 juta ton
2. Pit Barani: 1,18 juta ton
3. Pit Ramba Joring: 633 ribu ton
PTAR berencana membuka dua area tambang baru yang saat ini masih dalam tahap kajian cadangan. Berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tanggal 17 Maret 1997, total luas konsesi Tambang Martabe mencapai 130.253 hektare, namun hingga kini baru 509 hektare yang dioperasikan.
Hingga kini, Kementerian Kehutanan belum mengumumkan langkah lanjutan terkait audit perizinan, penegakan hukum, maupun status operasional pit aktif di kawasan Batangtoru.














