MajalahCeo.Id | Medan – Saat ini Ketua DPRD Kota Medan menjadi sorotan publik, di duga menghalangi Rapat Dengar Pendapat, Wong Chun Ketua DPRD Kota Medan di tuding Ormas Islam PISN antek Oligarkhi dan melanggar Kode Etik
Rahmadsyah mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah sebuah mekanisme yang digunakan dalam proses legislasi di DPRD Kota Medan untuk untuk mengumpulkan informasi, mendengar pendapat, dan membangun kesepahaman antara lembaga legislatif dengan pihak-pihak terkait.
Berikut beberapa tujuan dan fungsi RDP:
– Mengumpulkan informasi:
RDP digunakan untuk mengumpulkan informasi yang relevan terkait dengan suatu isu atau kebijakan yang sedang dibahas.
– Mendengar pendapat.
RDP memungkinkan lembaga legislatif untuk mendengar pendapat dan perspektif dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sipil, organisasi profesi, dan pemerintah.
– Membangun kesepahaman: RDP dapat membantu membangun kesepahaman antara lembaga legislatif dengan pihak-pihak terkait tentang isu-isu yang sedang dibahas.
“RDP biasanya dihadiri oleh anggota lembaga legislatif, pejabat pemerintah, dan perwakilan dari masyarakat sipil atau organisasi terkait. Hasil dari RDP dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan legislatif,” ungkap Rahmad Kabid Media Ornas Islam PISN Kota Medan.
Lanjut Rahmat mengatakan dirinya meminta Anggota DPRD Kota Medan melaporkan Ketua DPRD Kota Medan ke Badan Kehormatan karena melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik karena menghalangj RDP
“Kami minta Badan Kehormatan DPRD Kota Medan menggunakan wewenang untuk memeriksa dan Ketua DPRD Kota Medan
Alasan Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota ke Badan Kehormatan karena ¹:
– Melecehkan aspirasi rakyat
Ketua DPRD Kota Medan yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat terkait Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait Jalan Pukat II yang tidak di dukung oleh Ketua DPRD Kota Medan.
– Melanggar kode etik. Ketua DPRD Kota Medan menghalangi Rapat Dengar Pendapat melanggar kode etik dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan.
–
– Tindakan tidak profesional:
Ketua DPRD Kota Medan yang melakukan tindakan tidak profesional dalam menjalankan karena menghalangi Rapat Dengar Pendapat yang sudah di mohonkan rakyat dan wakilnya di DPRD Kota Medan.
“Kita Minta Badan Kehormatan DPRD Kota memeriksa Ketua DPRD Kota Medan dan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, Ketua DPRD Kota Medan yang dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya awak media mencoba mengutip dari berbagi informasi antara lain :
Ketua Fraksi Hanura-PKB Sindir Pimpinan DPRD Medan: Jangan Berpihak ke Perusahaan Bermasalah
https://harianbisnis.com/berita/ketua-fraksi-hanura-pkb-sindir-pimpinan-dprd-medan-jangan-berpihak-ke-perusahaan-bermasalah
Ormas Islam Sebut Wong Chun Sen Alat Oligarkhi, Halangi RDP Pengaduan Rakyat di DPRD Medan https://majalahceo.id/ormas-islam-sebut-wong-chun-sen-alat-oligarkhi-halangi-rdp-pengaduan-rakyat-di-dprd-medan/
Ada apa? Ketua DPRD Medan Tidak Mendukung Rekomendasi Komisi 4 Terkait Kawasan Jalan Pukat 2 Tidak Boleh Ada Bongkar Muat
https://www.kabarriau.com/berita/11676/ada-apa-ketua-dprd-medan-tidak-mendukung-rekomendasi-komisi-4-terkait-kawasan-jalan-pukat-2-tidak-boleh-ada-bongkar-muat
Ketua DPRD Medan Bungkam, Terkait Surat Permohon RDP Dugaan Ketidakadilan Hukum Kasus Pembunuhan Lina Kwan https://majalahceo.id/ketua-dprd-medan-bungkam-terkait-surat-permohon-rdp-dugaan-ketidakadilan-hukum-kasus-pembunuhan-lina-kwan/