MajalahCeo..Id | Medan – Sekitar 40 orang warga dan para Kepala Lingkungan (Kepling) petahana yang gagal dari 6 kelurahan di Kecamatan Medan Denai, menggeruduk Kantor Camat setempat di Jalan Pancasila, Kota Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/1/2025).
Sambil mengusung spanduk bertuliskan kecaman terhadap kontestasi Kepling yang mereka tuding sarat kecurangan, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) Lawan Penzoliman itu juga menuding bahwa pemilihan 81 Kepling se Kecamatan Medan Denai terdiri dari 6 Kelurahan antara lain Kelurahan Tegal Sari Mandala I, TSM II, TSM III, Denai, Menteng dan Binjai, diduga kuat telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Hal ini membuat Muhammad Rafli Aktivis Pemuda Muhammadiyah angkat bicara.
“Saya merasa pernyataan dari Faisal Sekretaris Camat Medan Denai merupakan bentuk arogansi bahwasanya pengangkatan Kepala lingkungan sudah di atur perwal no 21 tahun 2021 bukan hak progratif camat,” ungkapnya, Jum’at (10/1/2025)
Lanjut Muhammad Rafli mengatakan bahwa dirinya merasakan pernyataan Sekcam Medan Denai akan berdampak kericuhan kepada masyarakat medan denai
Oleh karena itu dirinya meminta Inspektorat Kota Medan memeriksa Camat Medan Denai dan mencopotnya karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan
karrena menunjuk kepling dengan menggunakan hak progratif nya bukan berdasarkan perwal,” pungkasnya.**