ADVERTISEMENT
  • Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum Pimpinan Kejaksaan Agung RI.

by Dody Muhamad
10 Mei 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

 

Jakarta – Nasabah Jiwasraya mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, maksud kunjungan tersebut adalah untuk minta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung yang selama ini menangani Kasus permasalahan Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai tuntas yaitu putusan Mahkamah Agung Inkracht dan Eksekusi Terdakwa kepada Kejaksaan Agung termasuk juga barang-barang dan asetnya, Selasa, 6 May 2025.

Sehingga wajarlah Nasabah Jiwasraya Yang mengadu ke Pimpinan Kejaksaan Agung adalah nasabah Jiwasraya Korban Tindak Pidana Korupsi selaku peserta Bancassurance yang berasal dari nasabah bank mitra Jiwasraya karena sudah selama 7 tahun berjuang untuk pengembalian uang Premi yang masih ditahan oleh BUMN Jiwasraya.

Dalam Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 Tanggal Pencabutan Izin Usaha Terhadap PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sesungguhnya OJK telah melanggar Undang Undang Perasuransian Noomor 40 Tahun 2014 pasal 42 (2) : “Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya” karena Jiwasraya belum melaksanakan kewajibannya sesuai perintah yaitu mengembalikan uang nasabahnya. Sangat disayangkan tindakan OJK dengan telak telah melanggar UU 21 Tahun 2011 tentang OJK pada Pasal 4a : “Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel”. Pasal 4c : “mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat”.

Sehingga membuka peluang kepada Jiwasraya hendak bebas dengan leluasa menghindari kewajiban kepada nasabahnya yang sesungguhnya Nasabah Bancassurance adalah Kreditor Preference adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau prioritas dalam hal pelunasan utang.
Khusus dan Sengaja kami datangi Kejaksaan Agung RI adalah untuk minta Perlindungan Hukum Karena PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membentuk Tim Likuidasi berdasarkan Keputusan No.SKEP-9/D.05/2025 Tanggal 16 Januari 2025 yang bermasalah atau illegal tetapi sudah membuat Risalah Rapat dengan kami nasabah yang tersisa dan berjanji akan menyelesaikan pengembalian uang premi nasabah pada 15 Mei 2025.

Paling tidak jangan sampai mangkir atau menunda atau menyimpang dari komitmen yang sudah ditetapkan secara bersama pada tanggal 16 April 2025. Kami nasabah sangat mengharapkan Pengawalan dari Pihak Kejaksaan Agung RI.

Permintaan kami nasabah Jiwasraya yang patuh kepada Konstitusi Negara seperti UU Perasuransian dan Peraturan OJK kami tunggu bagaimana tindak lanjutnya besar kemungkinan ditangani oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara).

Demikian yang dapat kami sampaikan.
Hormat kami,
Mewakili 63 Nasabah Jiwasraya.

M a c h r i l.

Jakarta, 10 May 2025


Bagikan :

Baca Juga

AMKI Audiensi ke Kemenko Polkam, Sepakat Perkuat Diseminasi Informasi

BC Teluk Nibung Dan Balai Besar Karantina Tanjungbalai-Asahan Musnahkan 9,3 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

BC Teluk Nibung Dan Balai Besar Karantina Tanjungbalai-Asahan Musnahkan 9,3 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

BERITAPILIHAN

Hukum

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK TERBARU (PMK No.15 Tahun 2025)

12 jam ago
0
0

    Jakarta, Pada hari Rabu 21 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pemahaman komprehensif mengenai perubahan kebijakan perpajakan, PT....

Read more
Hukum

63 Nasabah Jiwasraya Tagih Tim Likuidasi Kewajiban Sebesar Rp.174 Milyar

5 hari ago
0
0

  Jakarta -Tim Likuidasi Rencananya Akan Menerima Nasabah Jiwasraya Kelompok Bancassurance Yang Satu Bulan Sebelumnya Tanggal 16 April 2025 Sudah...

Read more
Hukum

Advokat David Pella,SH,MH : Masih Dalam Proses, Tidak Dapat Dinyatakan Sebagai Kerugian Negara

6 hari ago
0
0

Jakarta. -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar sidang Tipikor  perkara PT Sucofindo dengan terdakwa Alexander Victor...

Read more
Berita

Polsek Manduamas Tindak Pelaku Aksi Premanisme : Pungli Parkir di Pasar Malam

6 hari ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Polsek Manduamas Polres Tapanuli Tengah lakukan penindakan terhadap seorang pria yang melakukan aksi premanisme...

Read more
Berita

Oknum Anggota DPRD Tapteng Tak Hadiri Panggilan Polisi Soal Ijazah Palsu

3 minggu ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Oknum anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM tidak menghadiri panggilan...

Read more
Ketua Umum ATVLI, Bambang Santoso. (Istimewa)
Berita

Terkait Penangkapan Direktur Pemberitaan JakTV: Ini 5 Poin Pernyataan Sikap ATVLI

4 minggu ago
0
0

MAJALAHCEO.ID - Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah...

Read more
Next Post

Pemkab Labuhanbatu Utara Dukung Penuh Kenaikan Kelas Kanim Tanjung Balai Asahan

Bupati Batubara Dukung Imigrasi TBA Naik Kelas

Sat Reskrim Polres Tapteng Amankan Pelaku Aksi Pungutan Parkir Liar di Pantai Pandaratan Sarudik

Please login to join discussion

 

 

Facebook Twitter Youtube Instagram

KATEGORI

  • Artikel
  • Berita
  • Celebes
  • Daerah
  • Destinasi
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Han-kam
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jawa
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Konferensi pers
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pembunuhan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Profil
  • Sosial Budaya
  • Sportaiment
  • Sumatera
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!