MajalahCeo.Id | Medan – Satpol PP Kota Medan telah membongkar reklame jenis billboard yang melanggar aturan di beberapa titik, termasuk di antara 13 ruas bebas reklame yang ditentukan. Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban reklame ilegal dan tidak memiliki izin, yang dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban kota.
Salah satu contoh penertiban adalah pembongkaran billboard di Jalan Letjen Suprapto karena dibangun tanpa pondasi kuat, menjorok ke badan jalan, dan membahayakan keselamatan.
Namun awak media menemukan Bahwa dalam kegiatan pembongkaran papan reklame Satpol PP Abai K3 (Keselamatan, Kesehatan,Kerja)
Pembongkaran papan reklame harus utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan pekerja.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Perencanaan dan Persiapan: Lakukan perencanaan dan persiapan yang matang sebelum melakukan pembongkaran, termasuk identifikasi risiko dan penentuan prosedur kerja yang aman.
2. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Pastikan pekerja menggunakan APD yang sesuai, seperti helm, sabuk pengaman, dan sepatu keselamatan.
3. Pemasangan Scaffolding: Pasang scaffolding yang aman dan stabil untuk memudahkan pekerja melakukan pembongkaran.
4. Pengawasan: Lakukan pengawasan yang ketat terhadap pekerja untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang aman.
5. Pemeriksaan Alat: Pastikan semua alat yang digunakan dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan.
” Satpol PP Kota Medan harusD mengutamakan K3, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan pekerja yang melakukan pembongkaran papan reklame,” ungkap Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara (Prabu K3 Sumut), Kamis (28/11/2025).














