Bangka Belitung – Aksi pemerasan oleh orang-orang yang mengaku oknum wartawan atau menjadi hantu tersendiri bagi masyarakat di Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Terkait itu, Ketua Ormas FKPMP, Ali Hartono meminta masyarakat tidak melayani oknum wartawan Bodrex yang kerjanya menakut-nakuti masyarakat serta melakukan praktik pemerasan untuk mengeruk kepentingan pribadi. Oknum wartawan Bodrex itu tak usah diapresiasi dan diberi ruang karena tidak penting-penting amat.
Mereka yang melakukan praktik seperti itu jelas melanggar hukum, tinggal laporkan saja ke polisi,” kata Ali Hartono, usai Rapat Akbar, di Jalan Kimjung Kecamatan Jebus, Jumat (12/5/2023).
Menurut Ali Hartono profesi wartawan itu mulia, harus dijalankan dengan mengikuti aturan hukum dan kode etik. Artinya tidak melulu aturan hukum saja, ada rambu-rambu etika yang harus dipatuhi bagi yang menjalankan profesi ini.
“Jadi bukan wartawan namanya yang menciderai profesi, ini menjadi salah satu tanggung jawab organisasi wartawan untuk menertibkannya,” lanjutnya.
Ali Hartono menyampaikan organisasi wartawan memiliki tanggung jawab memperhatikan dan melindungi anggota dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
” Tujuannya untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik tadi, dan yang tidak kalah penting adalah menjaga profesi ini dari pihak lain yang mengganggu kehormatan profesi wartawan itu dengan melakukan counter attack,” ujarnya.
Menurut Ketua Ormas FKPMP, hal itu dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum wartawan Bodrex. Masyarakat selektif dalam merespons permintaan informasi dari orang-orang yang mengaku-aku sebagai wartawan. Harus selektif, jangan mudah percaya pada orang-orang yang mengaku wartawan.
Orang-orang bekerja profesional pasti akan menunjukkan identitasnya, dan memperkenalkan diri dengan santun,” katanya.
Ali Hartono menambahkan untuk oknum wartawan yang meminta informasi kepada masyarakat setidaknya harus bertatap muka, tidak bisa lewat telepon. Legalitas wartawan juga harus jelas, misalnya harus jelas badan hukum perusahaan media onlinenya.
” Kalau sudah memenuhi persyaratan itu, dan mereka juga profesional, silakan dilayani. Media Online, yang tidak jelas legalitasnya, tidak usah dilayani,” lanjutnya.
Menyikapi perilaku oknum wartawan Bodrex yang marak belakang ini, ia meminta agar tidak meresponsnya. Kalau ada yang mengaku-ngaku wartawan, dengan mengancam, memeras, dan pertanyaannya tidak jelas ujung pangkalnya tidak usah direspons,” kata Ali Hartono.
Dewan Pers, lanjutnya Ali Hartono, sudah menyampaikan imbauan bahwa masyarakat berhak menanyakan kepada wartawan identitas wartawan, apakah sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, atau medianya sudah berbadan hukum, dan terdaftar di Dewan Pers. Kalau tidak memenuhi syarat itu masyarakat sebagai narasumber berhak menolaknya,” lanjut Ali Hartono. (Sunardi)