MajalahCeo.Id | Medan – Pimpin Putra Lubis bersama Teuku Akbar dan warga sekitar mendatangi bangunan Noble yang berada di jalan Pelita II Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan di duga tanpa Izin AMDAL LALIN, Ijin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan di duga tanpa PBG dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti:
– Kerusakan lingkungan : Bangunan tanpa izin lingkungan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, seperti polusi air, udara, dan tanah.
– Risiko kecelakaan: Bangunan tanpa izin lingkungan mungkin tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan bahaya bagi masyarakat
“Di duga bangunan Noble tanpa izin lingkungan dan PBG agar dikenakan sanksi hukum, seperti denda, penghentian pekerjaan, atau bahkan pembongkaran,” ungkapnya, Selasa (1/10/2025)














