• #14581 (tanpa judul)
  • #69006 (tanpa judul)
  • #69020 (tanpa judul)
  • #47615 (tanpa judul)
  • #49588 (tanpa judul)
  • #75681 (tanpa judul)
  • #76655 (tanpa judul)
  • #79303 (tanpa judul)
  • #83580 (tanpa judul)
  • #83591 (tanpa judul)
  • #88048 (tanpa judul)
  • #104251 (tanpa judul)
  • #104740 (tanpa judul)
  • #104745 (tanpa judul)
  • #106824 (tanpa judul)
  • #108732 (tanpa judul)
  • Harga Iklan
  • Ketentuan & Layanan
  • Kontak Kami
  • MAJALAHCEO INDONESIA
  • Pedoman Media Siber
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFKAN KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • Susunan Redaksi
  • Teknologi
  • Tentang CEO
  • X-Copy Red
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
MajalahCEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
MajalahCEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Ormas Islam PISN Medan Petisah Minta Bongkar Tembok Illegal Diatas Sungai Babura Di Jalan Kejaksaan Berdampak Ke Masjid Ubudiyah

by Rahmadsyah
3 Februari 2026
in Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

Majalahceo.id | Medan – Berdasarkan Temuan Awak Media dan Laporan Warga bahwa ada 4 Unit ruko di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengahg, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan yang tidak memiliki izin yang mengakibatkan PAD Bocor dan merusak ekologi sungai sehingga mengakibatkan pendangkalan dan penyempitan aliran sungaii babura

“Kita Minta Pemko Medan menegakkan Perda Perwal, jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwal sehingga PAD Bocor dan Rusak Ekosistem sungai babura,” ungkap Rahmad Warga Sekitar bangunan yang juga aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Senin (2/2/2025)

Rahmad juga yang menjabat sebagai Sekretaris Ormas Islam PISN Medan Petisah meminta Tembok Illegal di atas Sungai Babura untuk di bongkar karena berdampak kepada Masjid Ubudiyah

“Sudah pernah di RDPkan di DPRD Medan, Tembok Illegal diatas sungai babura harus di bongkar karena saat banjir masjid ubudiyah tenggelam dan retak retak,” katamya.

Deni Mukhtar Zebua Lurah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan sudah melakukan himbauan kepada pihak pengembang.

“Sudah kiita himbau bang,” katanya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media
Izin pemanfaatan sempadan sungai wajib diperoleh dari Kementerian PUPR (melalui BBWS/BWS) atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebelum melakukan kegiatan seperti konstruksi, penanaman, atau pemanfaatan ruang. Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan SDA dengan melampirkan dokumen teknis, peta lokasi, dan rekomendasi teknis. Poin Penting Pemanfaatan Sempadan Sungai (Permen PUPR):

Wajib Izin: Setiap orang atau lembaga wajib memperoleh izin untuk penggunaan sempadan, terutama untuk konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa/kabel, atau budidaya perikanan.

Larangan: Umumnya dilarang mendirikan bangunan permanen, menanam tanaman keras, atau merusak tanggul di area sempadan sungai.

Garis Sempadan:Perkotaan: .

Minimal 50 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Luar Kota: Minimal 100 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Proses Pengajuan: Permohonan diajukake BBWS/BWS setempat dengan dokumen administrasi dan teknis (gambar lokasi, peta titik koordinat, tipe prasarana).

Peraturan Terkait: Diatur dalam PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015/No. 3 Tahun 2023.

Pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pastikan koordinasi dengan dinas terkait di BBWS/BWS setempat.


Bagikan :

Baca Juga

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah di Kecamatan Pinangsori Tahun 2026

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik SUMUT Soroti Kasus Dugaan Korupsi BANK SUMUT KCP Krakatau

Taman Median Jalan Di Jalan Aksara Medan Tembung Terlantar, Di Duga Anggaran Perawatan di Korupsi, Komisi 4 DPRD Di Minta Gelar RDP

BERITAPILIHAN

Pemerintahan

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah di Kecamatan Pinangsori Tahun 2026

1 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Pinangsori - Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembanguanan bertempat di Aula kantor camat pinangsori secara resmi membuka...

Read more
Pemerintahan

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik SUMUT Soroti Kasus Dugaan Korupsi BANK SUMUT KCP Krakatau

2 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Bank Sumut yang seharusnya melayani masyarakat Sumatera Utara di buat jelek diduga perbuatan oknum yang tidak bertanggung...

Read more
Pemerintahan

Taman Median Jalan Di Jalan Aksara Medan Tembung Terlantar, Di Duga Anggaran Perawatan di Korupsi, Komisi 4 DPRD Di Minta Gelar RDP

2 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Taman median jalan adalah ruang terbuka hijau (RTH) skala mikro yang terletak di tengah jalan, berfungsi...

Read more
Pemerintahan

Penegakan Perda Tebang Pilih, Tajam Ke Ruko Titi Kuning Tapi Tumpul Ke Tembok City Tanpa Izin Yang Panjangnya Ribuan Meter

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Bangunan milik pengusaha Michael Chandra (Michael Audio) tersebut diketahui tetap nekat melanjutkan pembangunan meski tidak mengantongi izin...

Read more
Pemerintahan

Terrkait Dugaan Mal Administrasi, Pasca Kantor Walikota Dan Imigrasi Di Demo, Publik Menunggui LHP Ombudsman RI Sumut

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id  | Medan - Publik masih menunggu hasil LHP Ombudsman Perwakilan RI Sumatera Utara terkait Laporan Terkait Tharig Nabi Mangaratua...

Read more
Pemerintahan

Kompak Geruduk Kejatisu, Minta Usut Dan Adili Proyek Renovasi Ruang Kerja Senilai 16 Miliar Lebih Di PKPCKTR Kota Medan TA 2022/2023

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Di saat rakyat lagi sekarat dan melarat, Pemko Medan malah menghamburkan uang rakyat untuk bangun fasilitas...

Read more
Pemerintahan

TP PKK Tapteng Berikan Bahan Pangan Untuk Pengungsi Huntara Pinangsori

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Kepedulian Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus di tunjukkan dengan...

Read more
Pemerintahan

Komisi 4 DPRD Kota Medan Duduk Bareng Dengan Walikota, Warga Minta Selamatkan Sungai Dari Penyempitan Dan Pendangkalan

3 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Penyelesaian masalah banjir di Kota Medan tetap menjadi perhatian serius bagi Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul...

Read more
Pemerintahan

Bupati Tapteng Buka Konferensi Cabang KSPSI Tapteng dan Kota Sibolga 2026

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, pada hari Selasa 10 Februari...

Read more
Pemerintahan

Pemkab Tapteng Menerima Penghargaan Atas Kontribusi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

3 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - MEDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Ortala...

Read more
Next Post

DPD LSM Penjara Indonesia Sumut Menolak Penghancuran Mesjid Al-Ikhlas Di Kompleks Veteran Medan Estate Demi Kepentingan Komersial

ALMISBUN SUMUT Geruduk Kajatisu Minta Tangkap Pemilik PT LTS Bagan Bilah Dan Belum Ajukan HGU Ke BPN Sumut

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Please login to join discussion

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!