MaajalahCeo.Id | Medan – Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dibuat untuk mengatur retribusi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Perda No 1 Tahun 2024, maka sejumlah peraturan retribusi diatur dalam perda, dan juga menerangkan retribusi alat pemadam kebakaran,” ungkapnya, Selasa (9/5/2025)
Rahmad juga mengatakan bahwa retribusi alat pemadam kebakaran ditujukan untuk pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berada di gedung, pabrik, mal, toko dan usaha lainnya yang hasilnya untuk tambahan PAD Kota Medan.
“Pengusaha wajib menyediakan APAR, hydran dan sejenisnya di tempat usahanya seperti perkantoran, mal dan lainnya. Begitu juga rumah warga sebaiknya memiliki APAR danbada retribusinya jangan sampai bocor tidak masuk ke PAD Kota Medan,” ucapnya.
Lanjut Rahmad yang juga aktifis tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya meminta Dewan K3 Propinsi Sumatera Utara untuk melakukan sidak ke Damkar Kota Medan terkait Sertifikasi K3
“Kita berharap Dewan K3P Sumut Sidak ke Damkar mengevaluasi terkait K3 karena ini menyangkut nyawa warga Kota Medan,” katanya.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9/2025), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., serta dihadiri anggota Pansus dan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI).
Dalam pembahasan tersebut, terungkap fakta mengejutkan: petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Medan belum memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kebakaran.
“Kami akan memasukkan kewajiban sertifikasi K3 Kebakaran dalam Ranperda ini. Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan profesionalisme petugas Damkar,” jelas Edwin Sugesti.
Menurut Edwin, Sertifikasi K3 Kebakaran akan memastikan setiap petugas memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola perlindungan kebakaran, serta melakukan respons darurat yang tepat.
Lebih lanjut, Ketua Pansus menegaskan bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya fokus pada perlindungan masyarakat, tetapi juga harus menjamin keselamatan dan kesejahteraan petugas Damkar.
“Jangan sampai kita hanya memikirkan keselamatan masyarakat, sementara petugas yang menyelamatkan tidak terlindungi. Harus ada pasal yang mengatur hak dan perlindungan bagi petugas Damkar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., mendorong agar setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai serta bangunan industri di Medan wajib mengantongi Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
“Kami usulkan agar bangunan tanpa SKK disegel sementara sampai memenuhi standar. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Lailatul.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap bangunan harus diperketat agar tidak terjadi potensi kebakaran akibat kelalaian atau ketidaksesuaian standar keselamatan.**