MajalahCeo.Id | Medan – Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan daerah.
PBG adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan bangunan.
Berdasarkan amatan awak media, di temukan bangunan tanpa PBG di Jalan Cut Mutia, Lingkungan IX Kelurahan Madras Hulu Kecanatan Medan Polonia tepatnya di Mutiara Garden Kota Medan
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa bangunan tanpa PBG dan mungkin tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan
“Kita Minta
Pemko Medan melalui Satpol PP dan Komisi 4 DPRD Sidak kelokasi bangunan tanpa PBG yang berada di Jalan Cut Mutia dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG untuk meningkatkan PAD dan menjaga keselamatan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025).














