Majalahceo.id | Tanjungbalai – Perhimpunan Aktivis Muda Indonesia (PAMI) lakukan aksi di kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (3-12-2025) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Wali Kota Tanjungbalai untuk memeriksa dan mencopot jabatan Plt Direktur Politeknik Tanjungbalai (Poltan) karena diduga telah pungutan liar (Pungli) dan pelecehan seksual maupun pencemaran nama baik terhadap mahasiswinya.
Dalam orasinya Rizky Simatupang mendesak Kejari Tanjungbalai untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala Prodi Poltan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menjurus pada tindakan Pungli sehingga menyebabkan banyak mahasiswa maupun mahasiswinya tidak dapat melanjutkan pendidikannya di Poltan.
Juga mendesak Wali Kota Mahyaruddin untuk segera mencopot jabatan Plt Direktur Poltan sebab diduga telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada mahasiswinya dan berakibat rusaknya mental dari mahasiswi yang bersangkutan.
Rizky Simatupang juga mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Plt Direktur Poltan karena diduga keras telah melakukan pengangkatan atau mutasi birokrasi yang tidak mendasar yang diduga sudah disetujui oleh Wali Kota dan dari pihak Yayasan Poltan.
Disampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Plt Direktur Poltan berupa penyampaian kalimat tuduhan yang tidak mendasar sehingga mengakibatkan rusaknya nama baik dari mahasiswi yang bersangkutan dan dinilai telah melanggar hukum pidana tertuang didalam pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan tuduhan, disamping itu juga dinilai telah melanggar kode etik dosen dan/atau perguruan tinggi seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.
Menurut Rizky Simatupang, sesuai data yang mereka himpun dilapangan, banyaknya mahasiswa yang telah berhenti dari Poltan akibat dugaan Pungli berupa pungutan denda yang dinilai tanpa dasar hukum atau aturan yang jelas didalamnya berupa pungutan kompensasi (denda) yang bervariasi.
Mengenai tata kelola administrasi pemerintahan menerangkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan strategis untuk melakukan pengangkatan, pemberhentian, mutasi maupun perubahan status jabatan struktural seperti yang diduga dilakukan terhadap pengangkatan Pembantu Direktur (Pudir) defenitif serta penonaktifan Pudir sebelumnya merupakan keputusan strategis yang secara hukum hanya dapat dilakukan oleh pejabat defenitif atau pejabat berwenang yang diberi mandat resmi.
Poltan merupakan institusi yang berkelanjutan anggarannya bersumber dari hibah Pemko Tanjungbalai sehingga setiap keputusan strategis yang berdampak pada struktur organisasi berada dalam ruang lingkup pengawasan publik, sehingga tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, dasar kewenangan serta prosedur administratif yang digunakan.
Aksi ini diterima oleh ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai Tanjungbalai Martin Chaniago yang didampingi oleh Tedy Erwin yang secara kebetulan pada saat itu sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Poltan perihal kinerja yang sekaligus mempersilahkan PAMI untuk turut dalam RDP ini.***














