Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Muda Indonesia (PAMI) kembali melakukan aksi didepan kantor Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim guna mendesak agar segera mencopot jabatan Plt Direktur Politeknik Tanjungbalai (Poltan) karena dinilai tidak layak untuk memimpin sebuah lembaga pendidikan yang merupakan ikon Kota Tanjungbalai, Kamis (4-12-2025)
PAMI juga telah menggelar aksi di kantor DPRD Kota Tanjungbalai pada Rabu (3-12-2025) dan langsung ikut serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedang berlangsung antara Poltan dengan Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin oleh ketuanya Martin Chaniago, dalam rapat berlangsung diwarnai ketegangan antara PAMI dengan pihak Poltan sehingga tidak tercapai kesepakatan didalamnya.
Dalam orasi PAMI yang disampaikan secara bergantian oleh Akbar, Nuraini, Alferisa (Aldo), Rizky Simatupang, Ramadhan Batubara dan Rizky Iswandi mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk menerima masa aksi serta menghadirkan oknum Plt Direktur Poltan inisial FP untuk melakukan sumpah karena tidak membenarkan pernyataan mahasiswi Poltan yang diduga merupakan korban pelecehan.
Disampaikan, PAMI mendesak pihak Kejari Tanjungbalai untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala Prodi Poltan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menjurus pada tindakan Pungli sehingga menyebabkan banyak mahasiswa/mahasiswi tidak dapat melanjutkan pendidikannya di Poltan.
Dalam kesempatan ini PAMI mendesak Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin untuk segera mencopot jabatan Plt Direktur Poltan karena diduga telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada mahasiswinya dan berakibat rusaknya mental dari mahasiswi yang bersangkutan, serta untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Plt Direktur Poltan karena diduga keras telah melakukan pengangkatan atau mutasi birokrasi yang tidak mendasar dan konon sudah disetujui oleh Wali Kota maupun pihak Yayasan Poltan.
Sesuai data yang dihimpun PAMI dilapangan, banyak mahasiswa yang telah berhenti dari Poltan akibat dugaan Pungli berupa pungutan denda yang dinilai tanpa dasar hukum atau aturan yang jelas didalamnya berupa pungutan kompensasi yang bervariasi
Mengenai tata kelola administrasi pemerintahan menerangkan bahwa seorang Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan strategis untuk melakukan pengangkatan, pemberhentian, mutasi maupun perubahan status jabatan struktural seperti yang diduga dilakukan terhadap pengangkatan Pembantu Direktur (Pudir) defenitif serta penonaktifan Pudir sebelumnya yang merupakan keputusan strategis secara hukum hanya dapat dilakukan oleh pejabat defenitif atau pejabat berwenang yang diberi mandat resmi.
Poltan merupakan institusi yang berkelanjutan anggarannya dan bersumber dari hibah Pemko Tanjungbalai sehingga setiap keputusan strategis yang berdampak pada struktur organisasi berada dalam ruang lingkup pengawasan publik, sehingga tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, dasar kewenangan serta prosedur administratif yang digunakan.
Selanjutnya disampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban pelecehan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oleh oknum Plt Direktur Poltan berupa penyampaian kalimat tuduhan yang tidak mendasar sehingga mengakibatkan rusaknya nama baik dari mahasiswi yang bersangkutan dan dinilai telah melanggar hukum pidana dan tertuang didalam pasal 310 serta 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan tuduhan, disamping itu juga dinilai telah melanggar kode etik dosen dan/atau perguruan tinggi seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.
Dalam penyampaian orasinya, PAMI juga menyoroti bahwa Plt Direktur Poltan ini memiliki latar belakang pendidikan Hukum Islam yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan Politeknik sehingga bagi mahasiswa yang telah lulus nantinya akan mendapat gunjingan, “Kami menduga bahwa penempatan Plt Direktur Poltan ini terkesan “Politik Balas Jasa”, maka harus dipisahkan masalah ini dengan dunia pendidikan”, kata Ramadhan.
Aksi ini diterima oleh Asisten 3 Pemko Tanjungbalai Walman P Girsang didampingi oleh Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Bukhori Ginting dan menyatakan bahwa hal ini akan disampaikan kepada Wali Kota Tanjungbalai.***
















