MajalahCeo..Id | Medan – Menyikapi peristiwa kerusuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 dan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Pulau Rempang dan Pulau Batam
Kepulauan Riau dan mengakibatkan jatuhnya korban baik di pihak masyarakay sipil Pulau
Rempang, Galang, maupun di pihak anggota Kepolisian RI di Pulau Batam, yang
diakibatkan oleh pihak investor yang rencananya menggusur 16 (enam belas) Kampung Tua
Melayu di Pulau Rempang, Galang, yang mana masyarakat Melayu di sana telah bermukim
di wilayah tersebut sejak tahun 1834 sudah menjadi tanah hak adat ulayat milik masyarakat
Melayu termasuk hak ulayat adat-istiadat maupun budayanya.
Maka dengan ini atas nama Melayu Sumatera Utara dalam hal ini Panglima Laskar Melayu
Sumatera Utara, menyatakan sikap :
1. Bersimpati dan mendukung sepenuhnya Gerakan Aliansi Masyarakat Melayu
Bersatu di Pulau Rempang guna mempertahankan tanah hak ulayat milik masyarakat adat Melayu, menjaga marwah Melayu dengan berprinsip; Lebih Baik Mati Berdiri Daripada Hidup Berulut.
2. Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif aparat Kepolisian terhadap Masyarakat dan mengecam terhadap pihak pejabat pemerintahan Walikota Batam, yang arogan dan bersikap tidak kooperatif untuk menyelesaikan dengan baik hal ini,
sehingga terjadinya bentrok yang cukup keras berhadap-hadapan langsung antara
masyarakat dan aparat Kepolisian.
3. Mengecam dan mengutuk keras penggunaan gas air mata yag berdampak kepada
Instansi Pendidikan terhadap Siswa/siswi yang sedang mengikuti proses belajar-
mengajar di sekolah.
4. Dengan ini mendesak kepada Kapolri untuk menindak tegas kepada anggota
Kepolisian yang bertindak rerpresif atau dengan cara-cara kekerasan terhadap
Masyarakat.
5. Memohon minta kepada yang terhormat Presiden RI memastikan untuk melindungi
juga pengakuan tanpa syarat atas seluruh Hak-hak dasar masyarakat adat Melayu
atas ulayat penduduk setempat di 16 (enam belas) Kampung Tua Melayu di Pulau
Rempang, Galang.
6. Hentikan segala tindakan represif aparat untuk menghadapi masyarakat khususnya
masyarakat adat Melayu Rempang, Galang, Kepulauan Riau, yang mempertahankan
hak-haknya.
7. Mendukung sepenuhnya rencana pembangunan kawasan pulau Rempang, Eco City, namun tidak harus menggusur keberadaan masyarakat asli yang mendiami Pulau
Rempang, di 16 (enam belas) Kampung Tua Melayu yang sudah turun temurun selama ratuan tahun di Kawasan tersebut.
8. Meminta Walikota Batam, H.Muhammad Rudi, dan sekaligus sebagai Ketua BP
Batam untuk segera mundur dari jabatannya.
9. Bebaskan semua masyarakat yang ditahan pihak Kepolisian RI di Batam dan memulihkan nama baik mereka dari semua tuduhan.
Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami buat dan kami sampaikan.
“TAK MELAYU HILANG DI DUNIA”
Medan, 13 September 2023
Panglima Laskar Melayu Sumatera Utara
A l K a d r i s y a h