MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – Tapanuli Selatan — Pascabencana hidrometeorologi yang melanda 14 dari 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan pada 25 November 2025 bukan sekadar peristiwa alam. Namun peristiwa ini merupakan krisis kemanusiaan yang membuka persoalan lebih dalam, mulai dari hilangnya ruang hidup dan mata pencaharian hingga ancaman perampasan hak atas tanah warga penyintas.
Sayangnya, pascabencana pemerintah daerah justru terjebak pada pendekatan administratif karena warga terdampak direduksi menjadi angka statistik penerima bantuan, bukan diposisikan sebagai subjek pemulihan yang hak-haknya harus dijamin secara menyeluruh.
Memasuki tahun kedua pemerintahan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, tanggung jawab pemulihan seharusnya tidak berhenti pada distribusi bantuan darurat karena lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan warga dapat kembali hidup layak seperti memiliki rumah, tanah, dan pekerjaan yang aman serta berkelanjutan.
Ancaman Kehilangan Tempat Tinggal
Di banyak desa, seperti Garoga dan Huta Godang (Kecamatan Batang Toru), Tandihat (Kecamatan Angkola Selatan), Luat Lombang (Kecamatan Sipirok), serta wilayah lain di Kecamatan Angkola Sangkunur, Angkola Muara Tais, Arse, Sayur Matinggi, Tantom, dan Saipar Dolok Hole, rumah-rumah warga hancur total akibat banjir dan longsor.
Lahan bekas permukiman tersebut kini tidak lagi aman dihuni. Sebab banyak berada di bantaran sungai dengan arus yang tidak terkendali, sehingga rawan banjir berulang dan longsor karena tanpa normalisasi sungai dan pemulihan lingkungan, maka kawasan-kawasan ini akan terus menjadi zona bencana.
Kerusakan diperparah oleh hilangnya fungsi hidrologis lahan akibat deforestasi dan perubahan tutupan hutan menjadi tanaman budidaya seperti sawit dan eukaliptus yang memiliki daya serap air rendah.
Kehilangan Mata Pencaharian
Selain kehilangan rumah, warga juga kehilangan sumber penghidupan. Seperti sawah, kebun, dan lahan pertanian hanyut atau tertimbun, menyebabkan produksi pertanian menurun drastis dan di sisi lain, akses transportasi terutama bagi petani sawit kian memburuk.
Situasi ini membuka ancaman baru yang tidak kalah serius, yakni masuknya mafia tanah karena bencana sering kali menghapus batas-batas lahan dan menciptakan ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak petani kecil dan masyarakat adat telah lama mengelola tanah secara turun-temurun tanpa sertifikat formal karena ketika lahan mereka hilang akibat bencana dan dikategorikan sebagai tanah musnah, maka posisi hukum mereka menjadi sangat rentan.
Risiko “Tanah Musnah” dan Kehilangan Hak
Dalam hukum agraria, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah musnah adalah tanah yang berubah bentuk akibat peristiwa alam dan tidak dapat lagi diidentifikasi.
Konsekuensinya, hubungan hukum antara pemilik dan tanah dapat dianggap berakhir, dan tanah tersebut beralih menjadi tanah negara.
Sebab jika negara tidak hadir melindungi warga, maka penyintas bencana berpotensi kehilangan hak atas tanahnya untuk selamanya karena ini sebuah ketidakadilan berlapis setelah mereka kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga.
Reforma Agraria Pascabencana
Kebijakan pemerintah pusat untuk mencetak ulang sawah-sawah terdampak bencana patut diapresiasi. Namun kebijakan tersebut belum cukup tanpa langkah lanjutan yang menjamin kepastian hukum tanah warga.
Salah satu jalan yang relevan adalah pelaksanaan reforma agraria pascabencana, sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diperkuat oleh Perpres Nomor 86 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Melalui reforma agraria, maka tanah yang masih dapat diidentifikasi dapat dilegalisasi ulang, tanah yang benar-benar musnah dapat diganti melalui redistribusi tanah, dan akses warga terhadap lahan serta sumber penghidupan dapat dipulihkan.
Langkah ini menjadi semakin penting mengingat kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa kawasan bekas banjir bandang berisiko tinggi jika kembali dijadikan permukiman.
Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah Daerah
Posisi Bupati Tapanuli Selatan menjadi sangat sentral karena pemerintah daerah perlu membentuk tim khusus untuk menata ulang batas dan hak kepemilikan tanah warga terdampak, sekaligus memastikan dukungan pendanaan termasuk dana kerohiman untuk pembangunan kembali rumah, sawah, dan kebun.
Lebih dari itu, sumber-sumber bencana harus dihentikan. Sebab evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam wajib dilakukan karena izin yang terbukti melanggar harus dicabut, kewajiban pemulihan ekosistem harus ditagih, dan penerbitan izin baru perlu dihentikan.
Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan daerah kaya hutan, namun kerusakan kerap dibiarkan atas nama investasi. Padahal, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan ekologis.
Perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan wajib melakukan rehabilitasi ekosistem secara proporsional karena jika ratusan hektare hutan dibuka, maka ratusan hektare pula harus direstorasi bukan sekadar formalitas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Penyintas Bukan Angka Statistik
Bagi warga, bencana bukan sekadar tabel laporan, melainkan trauma dan kehilangan nyata karena penyintas bukan angka statistik, melainkan manusia yang berhak atas rumah, tanah, pekerjaan, dan masa depan yang aman.
Sebab jika pemulihan hanya berhenti pada bantuan darurat tanpa perlindungan hak dan perbaikan tata kelola lingkungan, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang serta negara tidak boleh absen karena ketika negara absen, maka yang terjadi bukan pemulihan, melainkan perampasan ruang hidup secara perlahan.














