Majalahceo.id | Medan – Satu hariPaska Menteri PPPA Datang Ke Medan, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO mendatangi Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut untuk memberikan laporan terkait adanya Perempuan Di bawah Umur Asal Medan yang di jual di lokasi Prostititusi di Kampar yang saat ini sudah dilaporkan di Polda Riau
“Tadi kita ke Unit PPPA Pemprovsu melaporkan bahwa kami sudah buat LP di Polda Riau dan kita mau ketemu Kadisnya namun susah untuk di temui,” ungkapnya, Selasa (7/9/2026)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan, Sumatra Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan perhatian langsung kepada dua anak perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut. Kedua korban berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kini berada dalam perlindungan di Sentra Bahagia.
Dalam kunjungannya pada Sabtu (31/1), Menteri Arifah Fauzi berdialog langsung dengan para korban untuk memahami lebih dalam pengalaman yang mereka alami. Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi mendapatkan hak-haknya. KemenPPPA menegaskan akan mengawal proses pemulihan dan reintegrasi sosial korban TPPO ini.
Pemerintah melalui KemenPPPA berupaya maksimal untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi anak-anak Indonesia. Kasus TPPO di Medan ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja, terutama bagi anak-anak. Menteri Arifah Fauzi menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas kejahatan perdagangan orang.
Kronologi Kasus dan Kondisi Korban TPPO di Medan
Dua anak perempuan asal NTT ini awalnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kupang. Mereka kemudian tergiur tawaran pekerjaan di Medan dari rekan mereka, yang menjanjikan kondisi kerja lebih baik. Iming-iming tersebut membuat keduanya memutuskan untuk merantau ke Sumatra Utara, meninggalkan kampung halaman mereka.
Setibanya di Medan, kedua korban sempat bekerja di sebuah keluarga selama lima bulan. Namun, selama periode tersebut, mereka tidak menerima upah sepeser pun atas pekerjaan yang telah dilakukan. Kondisi ini diperparah dengan adanya kekerasan yang mereka alami selama bekerja, memaksa keduanya untuk melarikan diri dari tempat kerja tersebut.
Saat ini, kedua anak korban TPPO tersebut telah mendapatkan perlindungan di Sentra Bahagia, Kota Medan. Sentra ini merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Sosial yang menyediakan rumah aman dan pusat rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan. Keberadaan Sentra Bahagia sangat vital dalam memberikan dukungan awal bagi korban untuk memulihkan diri dari trauma yang dialami.
Upaya KemenPPPA dan Peran Sentra Bahagia dalam Penanganan Korban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen penuh untuk mengupayakan pemulihan dan pemberdayaan bagi kedua korban TPPO. Menteri Arifah Fauzi menyatakan bahwa KemenPPPA akan membantu korban untuk memiliki keahlian tertentu agar mereka dapat hidup mandiri di masa depan. Pendekatan ini disesuaikan dengan minat masing-masing korban, seperti keterampilan menjahit atau lainnya.
Sentra Bahagia di Medan memainkan peran krusial sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak. Sebagai bagian dari jaringan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia, sentra ini berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi ini mencakup penanganan kasus secara hukum, rehabilitasi medis, serta dukungan psikologis yang sangat dibutuhkan oleh korban.
Selain menemui dua anak korban TPPO, Menteri Arifah Fauzi juga sempat berinteraksi dengan beberapa anak perempuan korban kekerasan seksual yang tinggal di Sentra Bahagia. Dalam kesempatan tersebut, KemenPPPA menyerahkan bantuan spesifik yang disesuaikan dengan kebutuhan para korban anak. Ini menunjukkan perhatian menyeluruh pemerintah terhadap berbagai bentuk kekerasan yang menimpa anak-anak
Sebelumnya, NA (18) warga Jalan Seto Medan Area Kota Medan bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO dan didampingi Nur Herlina, SH, MH Posbakum Aisyiyah Riau medatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana TPPO UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023 (yang terjadi di jalan Lipat Kain Utara, Kampar kiri, Kabupaten Kampar Riau dengan No STPL : Nomor : STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU, Jum’at (30/1/2025)
Dalam Laporan Polisinya NA (Terlapor) dalam keterangannya sesuai dengan LPnya di Polda Riau menjelaskan :
Pada tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib dengan terlapor atas nama ririn, dkk.
Uraian Kejadian :
Pada tanggal 4 Juli 2025 Pelapor mendapat telepon dari saudari Nia Simatupang sekira pukul 18.00 Wib.
Pelapor menawarkan pekerjaan menjadi waiter di Cafe Pekanbaru.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib pelapor di jemput dan berangkat dari kota medan dengan mernggunakan mobil yang didalamnya sudah ada Nia.
Pada tanggal tanggal 5 Julli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor sampai di riau kampar, Kampar kiri Lipat Kain Utara tepatnya di tempat yang biasa diu sebut Cafe Ririn.
Sesaat Pelapor sampai dilokasi pelapor langsung diberikan pakaian dan disuruh langsung memakainya.
Setelahnya pelapor dimasukkan kamar dan di kunci oleh Terlapor (Sdr Ririn)
Pelapor menelepon orang tuanya dan meminta untuk dijemput sembari mengatakan kalau perlapor di jebak oleh kawannya.
Pelapor sempat diantar Telapor (Sdr Ririn) ke meja yang di meja tersebut ada beberapa laki laki dan di meja tersebut ada juga beberapa botol minuman beralkohol.
Setelah duduk di meja tersebut sebentar Pelapor berdiri dan izin ke terlapor (Sdri Ririn) untuk ke kamar mandi.
Pada saat dikamar mandi Pelapor menelepon orang tuanya dan kembali meminta untuk dijemput, orang tua pelapor mengatakan agar mengirim lokasi via share lokasi whattsapp dan menyuruh pelapor pergi dari lokasi tersebut.
Setelahnya pelapor kembali kekamar untuk mengemas semua barang barangnya dan langsung melarikan diri dari cafe tersebut.
Pelapor memberhentikan salah satu mobil yang lewat di jalan untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut peapor datang ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.**
















