Majalahceo.id | Medan – Pejabat pemerintah yang baru bereaksi (menangis/peduli) saat terjadi bencana banjir, padahal penyebab banjir seringkali karena deforestasi (pembabatan hutan) yang merupakan ranah kebijakan dan pengawasan pemerintah, dan dipertanyakan mengapa saat “hutan dibabat” (kerusakan lingkungan terjadi), pejabat tersebut tidak terlihat mencegah atau peduli.
Ini menunjukkan adanya ketidaksinerginan antara penanganan dampak (banjir) dan pencegahan penyebabnya (kerusakan lingkungan), serta sindiran tentang tanggung jawab moral dan hukum pejabat dalam menjaga alam, bukan hanya bereaksi saat musibah datang.
“Pejabat tangisi korban banjir”: Menunjukkan empati atau kepedulian yang terlambat, hanya muncul setelah korban berjatuhan.
“Waktu hutan dibabat”: Mengacu pada aktivitas penebangan liar atau alih fungsi lahan yang merusak hutan, yang seharusnya dicegah oleh penguasa.
“Bapak kemana”: Pertanyaan retoris yang menanyakan keberadaan pejabat atau otoritas saat kerusakan lingkungan terjadi, menuntut akuntabilitas.
Penyebab Banjir Terkait dengan Deforestasi:
Hutan berfungsi sebagai spons alami yang menyerap air hujan dan mengendalikannya. Ketika hutan gundul, air hujan langsung mengalir ke sungai, menyebabkan debit air meningkat drastis dan meluap, memicu banjir.
Respons Pemerintah yang Diharapkan:
Pencegahan: Penegakan hukum terhadap penebangan liar, reboisasi (penanaman kembali hutan), dan tata ruang wilayah yang baik.
Mitigasi Bencana: Pembangunan infrastruktur pengendali banjir dan kesiapsiagaan masyarakat.
Respons Cepat: Penanganan korban bencana, bantuan logistik, relokasi, dan dukungan psikososial.
Intinya, kalimat tersebut adalah seruan moral agar pejabat tidak hanya menjadi “pemadam kebakaran” saat bencana, tetapi juga menjadi pelindung lingkungan untuk mencegah bencana di masa depan, sesuai dengan amanat konstitusi dan etika publik.
Pejabat sering “show empati” saat bencana, tapi gak proaktif cegah bencana (deforestasi, alih fungsi hutan).
– “Nangis di banjir, tapi hutan dijual.”
– “Tears for victims, but no tears for forests.”
– “Empati pas bencana, tapi gak cegah bencana.”
Fakta:
– Hutan & Banjir: 70% banjir di Indonesia karena deforestasi (KLHK, 2023).
– Korupsi Hutan: Pejabat sering “tutup mata” alih fungsi hutan (KPK, 2022).
– Perda Gak Ditaati: Perda Lingkungan (UU No. 32/2009) gak diterapkan.














