MajalahCeo.Id | Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Lurah Sei Kera Hulu sudah menyurati Pemilik bangunan/Penanggung Jawab yang berada di Gg. Penghulu Jl. Prof. HM. Yamin Sh, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, namun di lapangan masih tetap melaksanakan pembangunannya.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan mempertanyakan ada bangunan tanpa PBG bebas melaksanakan pembangunannya tanpa ada penindakan dari Satpol PP Kota Medan.
‘Pelaksana Proyek “Membandel” Surat Lurah Di Abaikan . Ada Apa Satpol PP Kota Medan Tak Berani melakukan “Penindakan”, ungkapnya, Rabu (28/5/2025)
Sebelumnya di beritakan, sejumlah Aktifis dan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM) mendatangi Properti yang sedang dalam proses pembangunan yang berada di Gg. Penghulu Jl. Prof. HM. Yamin Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Senin (24/5/2025)
FAM menemukan bangunan tanpa Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Properti tersebut Abai K3.
Rahmadsyah bersama Johan Merdeka, Bang Bhoy, Izhar Daulay, Habib, Nezza Syafitri, Teuku Akbar saat di lokasi mengatakan FAM meminta Komisi 4 DPRD Kota melakukan kunjungan lapangan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan properti yang berada di Gg. Penghulu Jl. Prof. HM. Yamin Sh, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
‘Kami tidak menemukan Plang PBG dan Pelaksanaan Proyek Abai K3 oleh karena kami minta bangunan ini disegel,” ungkapnya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Pelaksana Kegiatan Proyek Namun baik Pekerja di lapangan tidak mau memberi komentar dan tanggapan apapun.”*