• Kontak Kami
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Sabtu, Maret 25, 2023
  • Login
Media CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Media CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Pemangsa Uang Pamsimas Simeulue, Sudah Inkracht

by Dody Zuhdi
28 Juni 2021
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
0
332
SHARES
468
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MAJALAHCEO.COM, Simeulue, Aceh – Tidak mengenal waktu, terus, kerja, kerja untuk mengungkapkan kasus demi kasus yang terutama, kasus pemangsa Uang Pamsimas ( korupsi ) yang Sudah diterbitkan beberapa media selama ini, maka dari itu keputusan akhir supaya jangan jadi simpang siur ditengah masyarakat terutama dikabupaten Simeulue, Sinabang 27/6/2021.

Sesuai hasil keputusan Pada tanggal 5 mei 2021 Pengadilan Tinggi banda aceh telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Darmawan, SE selaku DC (District Coordinator) sebaimana putusan nomor : 8/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA, dengan ketua majelis hakim banding SARYANA, S.H., M.H

Baca Juga

H.T. Daniel Bersama Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Akan Gelar Diskusi Publik Bahas Lahan Petisah

Lampu Mirip “Pocong” Tak Kunjung Di RDPkan Bhoy Aktivis : Ketua DPRD Medan Jangan “Gertak Sambal”

Lailatul Badri Bersama Anwar Bakti Institute Gelar Dapur Umum Ramadhan Hidangan Buka Puasa Gratis

Selanjutnya isi putusan banding tersebut adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Maret 2021 nomor : 27/ Pid.Sus /-TPK / 2020 / PN Banda Aceh yaitu :

“Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Berbeda halnya dengan Terdakwa lainnya an. M. FIRNANDA WIRA KUSUMA, yang tidak mengajukan banding serta menerima putusan hakim tingkat pertama pada pengadilan tindak pidana korupsi PN Banda Aceh,

“Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 10 maret 2021 dengan putusan berupa : penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan

Sebagaimana penjelasan Plh. Kasi Pidsus Kejari Simeulue, menerangkan bahwa kedua putusan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan Dana Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)

“Dikabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/APBK TA.2017 dan APBN TA.2018 tersebut diatas sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi di Lapas Kelas III sinabang, serta selanjutnya uang tunai sebesar 319 Juta beserta sejumlah pipa barang bukti yang telah disita Penyidik Polres Simeulue dirampas Untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan Negara”. ( Sarwadi ).

Bagikan :

BERITAPILIHAN

Hukum

Karena Tidak Adanya Tertib & Kepatuhan Hukum, Nasabah Sambangi Ombudsman RI.

by Wilson
3 hari ago
0
251

Jiwasraya Teiah Wanprestasi : Perwakilan Nasabah Jiwasraya menang gugatan Putusan Pengadilan Berkekuatan hukum Tetap (Inkracht) sejak akhir Juli 2021 beium...

Read more
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
Hukum

DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

by Wilson
1 minggu ago
0
248

Jakarta, MajalahCEO.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e...

Read more
Hukum

Wibisono: Kesepakatan AUKUS Australia, Inggris dan Amerika, mengkawatirkan Indonesia

by Bambang Ceo
1 minggu ago
0
236

Wibisono, Pengamat Militer dan Pertahanan MAJALAHCEO.CO.ID - Jakarta, 16/03/2023 - Pekan ini dunia dihebohkan dengan kesepakatan AUKUS pertahanan trilateral Australia,...

Read more
Berita

Pengunjung Tewas Di Duga OD, MARAK SUMUT Minta Kapoldasu Tutup Diskotik Key Garden Dan Usut Tuntas

by Rahmad Syah
2 minggu ago
0
243

MajalahCeo.id | Medan - Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK SUMUT) melalui Indra Mingka buka suara terkait tewasnya pengunjung Hiburan malam...

Read more
Berita

Persamaan Dimuka Hukum Praperadilan Diajukan Pekerja Rumah Sakit Sari Mutiara Terhadap Penyidik PPNS sampai KAPOLRI.

by Rahmad Syah
3 minggu ago
0
315

MajalahCeo.id | Medan - Tak Biasa, Guna Mendapatkan Persamaan Dimuka Hukum Praperadilan Diajukan Pekerja Rumah Sakit Sari Mutiara Terhadap Penyidik...

Read more
Berita

Tak Layani Wawancara Terkait Hakim Hedonis Pamer Kekayaan, Humas PN Medan Di Duga Langgar UU Pers

by Rahmad Syah
3 minggu ago
0
241

MajalahCeo.id | Medan - Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman di duga tidak Humanis kepada awak Media. Saat di wawancarai...

Read more
Next Post

Dankodiklatad hadiri acara Puncak Dlajah Flores & Mandalika

Dansektor 1 (Staff Ahli Pangdam Bidang OMP ) Kol.Kav Purwadi Mewakili Pangdam III Siliwangi Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Prov.Jabar di R.Rapat DPRD Prov.Jabar Jl. Diponegoro No.27.Bandung.

Lanud Silas Papare - Dinkes Jayapura Gelar Serbuan Vaksin

H.T. Daniel Bersama Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Akan Gelar Diskusi Publik Bahas Lahan Petisah

Rahmad Syah
244 Views
25 Maret 2023

Lampu Mirip “Pocong” Tak Kunjung Di RDPkan Bhoy Aktivis : Ketua DPRD Medan Jangan “Gertak Sambal”

Rahmad Syah
248 Views
25 Maret 2023

Lailatul Badri Bersama Anwar Bakti Institute Gelar Dapur Umum Ramadhan Hidangan Buka Puasa Gratis

Rahmad Syah
243 Views
24 Maret 2023

234SC Siap Jadi Trendsetter Ormas yang Humanis

Rahmad Syah
238 Views
24 Maret 2023

Puasa Tingkatkan Etos Kerja

Wilson
237 Views
23 Maret 2023
  • Forum Petisah Bersatu Geruduk BPN Kota Medan, Sebut Hak Sewa Di Duga Langgar Hukum 

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Lampu Mirip “Pocong” Tak Kunjung Di RDPkan Bhoy Aktivis : Ketua DPRD Medan Jangan “Gertak Sambal”

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Pemko Medan Gelar Urug Rembuk Bahas HPL Petisah, Warga : Tolak Investor, Fokus 30 % RTH

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Lukai Perasaan Kader, Dewata Sakti Sebut PC IMM Kota Medan Lupa Fungsi Social Of Control

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Pemko Medan Gelar Urug Rembuk Bahas HPL Petisah, Bobby Tak Hadir, Warga : Kami Di Prank

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Inilah Pengurus SPS Pusat Periode 2023-2027 Hasil Kongres XXVI Medan

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
Facebook Twitter Youtube Instagram

BACA JUGA

H.T. Daniel Bersama Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Akan Gelar Diskusi Publik Bahas Lahan Petisah

25 Maret 2023

Lampu Mirip “Pocong” Tak Kunjung Di RDPkan Bhoy Aktivis : Ketua DPRD Medan Jangan “Gertak Sambal”

25 Maret 2023

Lailatul Badri Bersama Anwar Bakti Institute Gelar Dapur Umum Ramadhan Hidangan Buka Puasa Gratis

24 Maret 2023

KATEGORI

  • Advertorial
  • Berita
  • Borneo
  • Celebes
  • Curanmor
  • Daerah
  • Destinasi
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Han-kam
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jambi
  • Jawa
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Konferensi pers
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Maluccas
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pembunuhan
  • Pemerintahan
  • Pencurian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Perkosaan
  • Polisi
  • Politik
  • Profil
  • Razia
  • Sertijab
  • Sosial Budaya
  • Sportaiment
  • Sumatera
  • Teknologi
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk Rasa

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980

Email : redaksi@majalahceo.id
mediaceoidn@gmail.com

MajalahCeo 2017-2022 © Powered by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Login

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

MajalahCeo 2017-2022 © Powered by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa Rank • Tarif Iklan • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist