MAJALAHCEO.COM, Simeulue, Aceh – Tidak mengenal waktu, terus, kerja, kerja untuk mengungkapkan kasus demi kasus yang terutama, kasus pemangsa Uang Pamsimas ( korupsi ) yang Sudah diterbitkan beberapa media selama ini, maka dari itu keputusan akhir supaya jangan jadi simpang siur ditengah masyarakat terutama dikabupaten Simeulue, Sinabang 27/6/2021.
Sesuai hasil keputusan Pada tanggal 5 mei 2021 Pengadilan Tinggi banda aceh telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Darmawan, SE selaku DC (District Coordinator) sebaimana putusan nomor : 8/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA, dengan ketua majelis hakim banding SARYANA, S.H., M.H
Selanjutnya isi putusan banding tersebut adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Maret 2021 nomor : 27/ Pid.Sus /-TPK / 2020 / PN Banda Aceh yaitu :
“Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Berbeda halnya dengan Terdakwa lainnya an. M. FIRNANDA WIRA KUSUMA, yang tidak mengajukan banding serta menerima putusan hakim tingkat pertama pada pengadilan tindak pidana korupsi PN Banda Aceh,
“Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 10 maret 2021 dengan putusan berupa : penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Sebagaimana penjelasan Plh. Kasi Pidsus Kejari Simeulue, menerangkan bahwa kedua putusan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan Dana Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
“Dikabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/APBK TA.2017 dan APBN TA.2018 tersebut diatas sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi di Lapas Kelas III sinabang, serta selanjutnya uang tunai sebesar 319 Juta beserta sejumlah pipa barang bukti yang telah disita Penyidik Polres Simeulue dirampas Untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan Negara”. ( Sarwadi ).