MajalahCeo.Id | Medan – Bangunan tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar retribusi izin bangunan.
Beberapa dampaknya adalah
– Kehilangan Pendapatan: Bangunan tanpa izin PBG tidak membayar retribusi, sehingga mengurangi pendapatan daerah.
– Pembangunan Tidak Teratur: Bangunan tanpa izin dapat menyebabkan pembangunan tidak teratur dan tidak sesuai dengan standar keamanan.
– Pengawasan Lemah: Lemahnya pengawasan dari Satpol PP dan dinas terkait memungkinkan bangunan tanpa izin terus berdiri.
Pemilik bangunan yang berada di jalan Pembangunan II No 14, Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tidak mematuhi regulasi dan melengkapi perizinan bangunan.
“Abaikan SP Dan Sudah Di Tindak Tapi Pembangunan Masih Lanjut Di Jalan Pembangunan II No 14, Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Satpol PP Kami Minta Lakukan Tindakan Tegas dengan melakukan penyegelan,” ungkap Rahmad Aktifis yang tergabung dalam mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025)
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan menertibkan pembangunan.














