Keterangan foto: Wibisono, Pengamat Politik & Pertahanan
MAJALAHCEO.ID – Jakarta, 11/02/2024 – Dalam pekan ini, tahapan Pemilu 2024 masuk ke masa hari tenang, sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Lantas,
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan pesta demokrasi ini telah memasuki masa tenang setelah hiruk pikuk suasana kampanye hampir satu bulan ini.
“Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024,” ujar Wibisono.
Lanjutnya, Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tentunya dengan hati nurani masyarakat akan memilih pemimpin yang akan datang, dengan melihat rekam jejak dan karakternya masing masing,” imbuhnya.
“Saya berharap pemilu 2024 ini bisa jujur dan adil serta pemerintah bisa bersikap netral, terutama untuk TNI-POLRI dan Aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemilu ini bermartabat,” pungkasnya (red)