Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemindahan narapidana kasus Narkotika, Rahmadi, dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Senin (17-11-2025) , mendapat dukungan dari warga Tanjungbalai.
“Kami masyarakat Tanjungbalai mendukung pemindahan Rahmadi dari Lapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” jelas salah seorang warga Tanjungbalai yang enggan disebutkan namanya Minggu (30-9-2025)
Menurutnya, pihak Lapas Kelas II A Pematangsiantar juga harus mengawasi Rahmadi, yang diduga kuat masih mengeluarkan Narkotika.
“Pihak Lapas Pematang Siantar juga harus pantau Rahmadi,” bebernya.
Sementara, Kepala Lapas IIB Tanjungbalai, Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan Rahmadi sebagai bagian dari pemindahan 28 warga binaan ke sejumlah Lapas di Sumatera Utara.
Jawilson menyampaikan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai saat ini menampung 1.230 warga binaan, jauh di atas kapasitas ideal 707 orang, sementara kondisi bangunan sudah tua.
Pemindahan ini, kata Jawilson, dilakukan berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut, dan pihak Lapas hanya mengirim daftar nama secara global.
“Kewenangan memindahkan bukan di kami, warga binaan yang dipindahkan adalah yang hukumannya di atas 10 tahun, hukuman mati, atau seumur hidup, termasuk Rahmadi,” ujarnya,
ia menambahkan, pemindahan juga bertujuan mengantisipasi potensi aksi demonstrasi dari massa pendukung Rahmadi.
“Over kapasitas dan faktor keamanan menjadi alasan utama, jumlah personel kami tidak memadai bila terjadi demo,” jelasnya.
Sementara, di tempat lain, kuasa Hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan mengaku kecewa dengan pemindahan Rahmadi dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siatar.
Ronald menegaskan bahwa pemindahan itu tidak sesuai ketentuan hukum, mengingat kliennya masih berstatus terdakwa dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan,” tegas Ronald, seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25-11-2025).
Sementara itu, Hans Silalahi SH MH selaku praktisi hukum menjelaskan bahwa status Rahmadi sebagai narapidana tidak berubah setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis terhadapnya, walaupun terdakwa mengajukan banding.
“Jika seseorang mengajukan banding, status narapidananya akan tetap sama, namun, putusan Pengadilan Negeri akan ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan dari Pengadilan Tinggi, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
“Jadi intinya, bukan status narapidananya yang berubah tapi status putusan Pengadilan Negerinya, karena belum berkekuatan hukum,” jelas Hans.***














