MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pandan – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH diwakili90 Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Jonnedy Marbun, S.Pd, membuka dengan resmi kegiatan Pelaksanaan Aksi 1 Analisa Situasi dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025, bertempat di Kafe Matahari Mangga dua Pandan, Kamis (09/10/2025).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun S.Pd membacakan Sambutan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH. Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Stunting bukanlah sebuah penyakit tetapi kondisi sinyal dari anak yang mengalami gangguan pertumbuhan.
Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia, juga ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa. Pemerintah Pusat telah menetapkan Stunting sebagai kegiatan prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, dengan target penurunan dari kondisi 19,80% pada tahun 2024 menjadi 14,2% di tahun 2029.
Dalam upaya pencapaian target tersebut maka ditetapkan Strategi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Melalui regulasi, Pemkab Tapteng telah menetapkan
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebagai tindak lanjut diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Penanggulangan Stunting Terintegrasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dalam melaksanakan upaya percepatan penurunan Stunting, telah menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor 567/DPPKB/2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Tim Sekretariat Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2023-2025. Begitu juga dengan TPPS Kecamatan dan Desa/Kelurahan telah terbentuk semua.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia ( SSGI) Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tahun ini angka Prevalensi Stunting Nasional, Provinsi Sumut dan Kabupaten Tapanuli Tengah secara berurutan adalah 19,8%, 22.0%, 32,3%. Untuk Kabupaten Tapanuli Tengah angka meningkat dari tahun sebelumnya 23,8%.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bertekad menurunkan angka Prevalensi hingga 18,8% sesuai Target Nasional Tahun 2025, dalam RPJMN Tahun 2025-2029. upaya ini membutuhkan Aksi Kolaborasi dan Integratif dari semua perangkat Daerah, Stakeholder serta pihak swasta dan masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung.
Upaya secara langsung umumnya dilaksanakan oleh bidang kesehatan. Dengan sasarannya adalah ibu hamil, melahirkan dan menyusui, anak baduta dan balita serta remaja Putri/Calon pengantin. Kegiatannya dapat berupa penimbangan dan pengurangan serta Imunisasi Dasar kepada Balita Posyandu, Pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), Pemberian makanan tambahan kepada ibu hamil dan balita serta Skrining Anemia bagi remaja Putri. Saya harap fungsi Posyandu ini lebih di Optimalkan kedepannya.
Kedepan upaya secara tidak langsung umumnya memiliki sasaran seperti kebersihan lingkungan tempat tinggal, air minum, sanitasi/jamban, jaminan kesehatan dan praktik pengasuhan anak, kegiatan-kegiatannya seperti pembangunan sistem pengelolaan air minum (SPAM) penyediaan sarana sanitasi (jamban/SPAL), pengelolaan sampah TPS 3R, memberikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan kepada keluarga miskin beresiko stunting, praktik pengasuhan anak, serta penyebaran informasi pentingnya cegah stunting dan yang melalui media cetak ataupun elektronik untuk cakupan kepesertaan JKN, Tapanuli Tengah telah memenuhi target UHC pada RPJMN sebesar 98’6 %.
Masa terbaik perbaikan dampak stunting ini berada pada usia anak di bawah 2 tahun dan mulai berkurang efektivitasnya secara bertahap hingga usia 5 tahun.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (PPKB) Tapanuli Tengah Sondang Rosmauli Malau SKM menyampaikan dalam Laporannya, Saya berharap Mari kita berkolaborasi dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga kebutuhan data dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan mendukung percepatan penurunan stunting atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tengah Rapat aksi 1 analisa situasi dalam rangkaian aksi konvergensi penurunan Stunting Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025.
Untuk itu, pada pertemuan ini mudah-mudahan kita bisa menyamakan persepsi membuat rencana kerja serta rencana aksi yang lebih cepat dan terukur dalam upaya penurunan dan pencegahan angka stunting di Kabupaten Tapanuli Tengah. Nantinya kami mintakan dari Kepala Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memandu dan merumuskan, serta merangkum semua data-data yang kita perlukan, sehingga kita dapat rekomendasi program percepatan penurunan stunting Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 bisa terarah sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 juga telah mengatakan bahwa diperlukan peran seluruh pihak secara konvergensi agar target penurunan dan pencegahan stunting dapat tercapai secara optimal.
Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan komitmen pengisian data di Aplikasi Web Bangda dan pendampingan teknis pengisiannya.
Kegiatan ini turut dihadiri Tenaga Ahli Gizi LGCB ASR Bangda Mendagri Rizak Efendi ST MM, Pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah, Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tapanuli Tengah, Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, TPG Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Tenaga Pengelolaan Gizi Indonesia, dan peserta aksi analisis situasi Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Tapanuli Tengah.